Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNasionalDianggap Cemarkan Nama Baik PDIP, Repdem Bali Laporkan Waketum Gerindra ke Polda...

Dianggap Cemarkan Nama Baik PDIP, Repdem Bali Laporkan Waketum Gerindra ke Polda Bali

Denpasar, balipuspanews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Provinsi Bali melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerinda (Gerakan Indonesia Raya) lantaran pernyataannya soal ‘Wajar PDIP disamakan dengan PKI’ ke Polda Bali.

“Ya emang benar kami mendatangi Polda Bali membuat laporan pengaduan saudara Arief Poyuono, laporan kami akan lengkapi besok Jumat (4/8) , karena ada penambahan pasal 207 KUHP soal pencemaran nama baik lembaga,” kata Anak Agung Triyana Tira, Ketua Repdem Provinsi Bali, Kamis (3/8) usai diterima Cyber Reskrim Polda Bali.

Kenapa dilaporkan ke Polda Bali ?, Tira mengatakan akibat pernyataan saudara Arief PDIP juga dicemarkan nama baiknya.

“PDIP itu ada diseluruh pelosok Indonesia, dimanapun bisa dilaporkan, lagian di Bali juga membaca pernyataan Arief” katanya

Tira yang didampingi bendahara Made Agus Arsana mengatakan Arief dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

” REPDEM mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk memproses hukum secara pidana saudara Arief Poyuono karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” jelasnya.

BACA :  RPJPD Diharapkan Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Lebih jauh ditekankan bahwa PKI sudah dilarang melalui Tap MPRS No. XXV Tahun 1966. Ketetapan MPR tersebut mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan terhadap paham Marxisme yang samapai sekarang belum dicabut. Hal itu menunjukan bahwa sudah jelas PKI sudah tidak ada dan semua Partai Indonesia wajib menjunjung tinggi dasar filosofis negara yaitu PANCASILA.

Sedangkan, PDI Perjuangan adalah Partai yang berideologi PANCASILA 1 Juni 1945. Bukan ideologi Marxisme atau komunisme. Soekarno adalah penggagas PANCASILA. PANCASILA sendiri banyak digali dari ajaran agama Islam dan salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
“PDI Perjuangan selalu menjunjung tinggi demokrasi dan tidak pernah melakukan tindakan yang subversive apalagi menyebarkan kebencian,” ucapnya.

Khusus soal Presidential Threshold 20% adalah produk hukum dari rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejak Pilpres 2009 sampai 2014 semua capres/cawapres memakai aturan tersebut (UU no. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).

BACA :  Abaikan Kewajiban Membayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Gugatan ke PN Gianyar

“Bapak Prabowo Subianto sendiri ketika maju sebagai Cawapres Ibu Megawati pada tahun 2009 dan Capres tahun 2014 tidak mempermasalahkan Presidential Threshold tersebut,” jelasnya.

Kalaupun masih ada yang tidak setuju, REPDEM menghimbau para pihak yang tidak setuju untuk bisa melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bukannya melakukan cara-cara politik yang kotor dan tidak sehat seperti menyalahkan PDI Perjuangan apalagi mem-PKI-kannya.

“REPDEM mendorong penggunaan cara berpolitik yang santun, edukatif/mendidik, bermartabat, dan toleran (jangan menyebarkan kebencian). REPDEM mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas politik dan menjunjung tinggi nilai sportifitas dalam berpolitik karena kita adalah saudara sebangsa,” katanya.

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular