
KARANGASEM, balipuspanews.com – Terhitung mulai 1 Oktober 2022, harga tiket untuk penumpang dan kendaraan yang menggunakan layanan transportasi laut di Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem resmi dinaikkan.
Kenaikan harga tiket tersebut dibenarkan oleh Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022). Ia mengatakan, kenaikan harga tiket merupakan himbas adanya penyesuaian harga BBM yabg terjadi baru-baru ini.
“Ya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022. Salah satunya dampak penyesuaian harga BBM. Jadi untuk harga tiket penumpang maupun kendaraan naik 11 persen,” ujarnya.
Dengan adanya kenaikan harga tiket sebesar 11 persen itu, maka mulai 1 Oktober 2022, untuk harga tiket penumpang dewasa kini menjadi sebesar Rp 62.200 perorang dan bayi Rp 5.900. Sedangkan untuk kendaraan, misalnya kendaraan golongan I, sebesar Rp. 77.700.
Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat sebanyak 25 armada kapal secara keseluruhan beroperasi di Pelabuhan Padangbai. Dari jumlah tersebut, 2 armada diantaranya masuk docking, sedangkan sisanya sebanyak 23 armada beroperasi dengan jadwal operasi setiap hari sebanyak 13 kapal (13 trip).
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan