DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali menjaring pelanggar Protokol Kesehatan Ketika melakukan penertiban Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Pertigaan Jalan G. Saputan – Jalan G. Lumut, Desa Padang Sambian Kelod, Jumat (19/2/2021).
Selama penertiban terjaring sebanyak 14 orang pelanggar protokol Kesehatan. Dimana 3 orang dikenakan denda ditempat dan 11 orang di rapid test antigen. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif Covid-19.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga ketika di konfirmasi, Jumat (19/2/2021) menyatakan, untuk yang di rapid hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab test.
Pihaknya mengungkapkan untuk tindak lanjut pelanggar yang hasil rapid test positif, langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan Swab PCR.
“Sambil menunggu hasil orang tersebut untuk sementara di isolasi,” ungkap Sayoga.
Dari hasil pendataan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali.
Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid- 19 dapat terkendali,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan membuat penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan



