Rabu, April 17, 2024
BerandaJembrana15 Pelanggar Prokes Terjaring, 4 Didenda

15 Pelanggar Prokes Terjaring, 4 Didenda

NEGARA, balipuspanews.com – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Jembrana kembali melakukan Operasi protokol kesehatan (Prokes), Kamis (04/02/2021), sasarannya yakni di Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.

Tim Yustisi yang beranggotakan TNI/Polri dan Satpol PP serta Polisi Militer itu mulai menggelar Operasi Prokes di jalan Desa Air Kuning, pukul 09.00 WITA.

Sasarannya adalah warga baik pejalan kaki, pengendara atau penumpangnya yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar.

Jika ada yang melanggar dihentikan kemudian didata dan diberikan pembinaan agar selalu menerapkan prokes dan memakai masker jika beraktivitas di luar rumah.

Bagi yang kedapatan tidak membawa masker dikenakan sanksi denda Rp100 ribu. Sedangkan yang memakai masker tidak bebas setelah dibina dibuatkan berita acara.

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan, Operasi Prokes Tim Gabungan ini untuk menegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020 serta untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang sudah masuk ke pelosok Desa.

“Sampai operasi selesai pukul 11.00 WITA ada 15 orang pelanggar prokes yang terjaring 11 orang memakai masker tidak benar kita berikan pembinaan dan kita buatkan berita acara, sementara 4 orang tidak membawa masker kita denda seratus ribu rupiah,” ungkapnya.

BACA :  Gede Dana Dapat Restu Partai, Nama Swadi dan Suastika Muncul Dibursa Calon Wakil Bupati

Dari empat orang yang didenda lanjut Agus Jaya, tiga orang membayar tunai dan satu orang menunda pembayaran dengan jaminan KTP nya.

Penulis : Anom Suardana

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular