DENPASAR, balipuspanews.com – Rabu (25/11/2020), Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) utamanya razia masker.
Kali ini, razia masker ini digelar di Desa Pemecutan Kaja tepatnya di perempatan Jalan Sutomo – Jalan Gambuh – Jalan Kumbakarna, Denpasar, Bali.
Operasi ini melibatkan Kades, unsur staf dan perangkat Desa Pemecutan Kaja, Dishub, Pol PP, TNI, dan Polri. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam razia ini pihaknya menjaring 17 orang pelanggar.
“Dari operasi, kami menjaring sebanyak 17 orang pelanggar,” kata Sayoga.
Dari semua pelanggar tersebut, 12 orang didenda karena tak menggunakan masker dan 5 orang dibina. Pelanggar yang kena denda, didenda masing-masing Rp. 100 ribu.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
PENULIS : Tim Liputan Covid
EDITOR : Oka Suryawan