Sabtu, April 20, 2024
BerandaBuleleng28 Napi Lapas Singaraja Resmi Terima SK Remisi Khusus Idul Fitri Tahun...

28 Napi Lapas Singaraja Resmi Terima SK Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022

BULELENG, balipuspanews.com – 28 orang Narapidana atau Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Singaraja secara resmi telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus untuk hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

SK remisi khusus untuk WB beragama Islam tersebut langsung diterima secara simbolis, pada Senin (2/5/2022) bertempat di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyebutkan bahwa memang sebelumnya jumlah WB beragama Islam di Lapas Kelas IIB Singaraja saat ini ada sekitar 42 orang.

Akan tetapi sebelumnya sesuai dengan kategori hanya bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi 27 orang. Sementara sisanya lagi 15 orang masih dinyatakan belum memenuhi syarat.

Namun setelah SK remisi khusus keluar, WB muslim yang mendapat pemotongan masa tahanan bertambah satu orang. Sehingga setelah SK resmi keluar total menjadi 28 orang WB yang mendapat remisi pada Idul Fitri 1443 H kali ini.

“Tadinya yang diusulkan itu ada 27 napi karena telah memenuhi syarat, tapi pas sudah turun ternyata ada kelebihan 1 SK dikarenakan 1 orang orang sudah bebas menjalani pembebasan bersyarat dari perkara penipuan,” ungkapnya usai menyerahkan SK selepas pelaksanaan shalat Idul Fitri.

BACA :  Dalam Rakor TKPK Badung 2024, Terungkap Angka Kemiskinan Ekstrem di Badung Tuntas Tahun 2023

Ia pun menambahkan jika ke 28 SK tersebut didapat dikarenakan perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh para narapidana ketika menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dari total 28 Warga Binaan Muslim yang mendapatkan remisi, adapun yang menerima remisi sebanyak 15 hari yaitu 6 orang, remisi 1 bulan 15 orang, remisi 1 bulan 15 hari 4 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang.

“Kami berharap agar ini jadi motivasi dan acuan bagi yang lainnya untuk menjaga kelakuan dan selalu bersemangat setiap mengikuti kegiatan pembinaan dari Lapas,” tutupnya.

Sementara itu sekedar informasi jika saat ini Lapas Kelas IIB Singaraja per 2 Mei 2022 berisikan 245 orang narapidana dari kapasitas yang seharusnya 100 orang narapidana. Maka sekarang tergolong over kapasitas dengan tambahan sejumlah 145 orang narapidana.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular