3 Tahun Bergulir Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Pucak Sari Resmi Ditahan

Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMDes Pucak Sari saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Singaraja
Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMDes Pucak Sari saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Singaraja

BULELENG, balipuspanews.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gemamatra Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang terjadi pada tahun 2018 akhirnya berhasil diungkap setelah hampir 3 tahun.

Kasus tersebut dituntaskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan tersangka yakni berinisial INJ yang notabennya merupakan Ketua BUMDes Gemamatra Puncak Sari. Tak sampai disana, Kamis (6/5/2021), penyidik Kejari Buleleng akhirnya melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan tersangka INJ langsung dimasukkan ke penjara Mapolres Buleleng sembari menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara yang dikonfirmasi langsung tidak menampik terkait penahanan terhadap tersangka kasus yang sudah berjalan hampir 3 tahun lamanya, lantaran pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.

“Ya sekarang telah dilakukan penahanan, memang lama, sebab sebelumnya masih menunggu hasil perhitungan,” ungkapnya saat ditemui langsung di Kantor Kejari Singaraja, Kamis (6/5/2021) siang.

Baca Juga :  Pimpin Peringatan Kesaktian Pancasila, Sekda Adi Arnawa Tekankan Pancasila Pemersatu Bangsa

Lanjut Jayalantara menyampaikan kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Pucak Sari ini mencapai Rp 250.700.675. Sehingga dari total kerugian itu, penyidik berhasil menyita berupa uang sebagai barang bukti sebesar Rp 44.158.251, tak lain merupakan pengembalian sebagian dana dari tersangka. Sedangkan pada awal proses penyelidikan hanya ada pengembalian sejumlah Rp 3 Juta, namun usai didalami kembali ada pengembalian sebanyak Rp 40 Juta.

Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa penyidik disampaikan uang hasil dugaan korupsi itu memang digunakan oleh tersangka sendiri. Akan tetapi saat disinggung kemungkinan ada pengurus yang lain ikut menggunakan dana itu, dirinya menampik hal itu.

Pelimpahan tahap II dilakukan, dari hasil pemeriksaan berkas oleh JPU. Dan dari hasil pertimbangan JPU, tersangka kini ditahan hingga 20 hari kedepan.

“Kalau dari penjelasan penyidik sebelumnya, uang dipakai oleh tersangka sendiri. Mungkin nanti saat di persidangan, bisa terungkap fakta-fakta yang baru terkait kasus ini. Kalau ditetapkan (tersangka) itu sudah lama, hanya penahanan baru dilakukan saat tahap kedua ini. Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disbud Ajak Generasi Muda Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Lomba

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka INJ, Gede Ade Sariyasa yang ditemui ditempat yang sama mengaku, akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Bahkan disinggung soal penangguhan penahanan Ia menyampaikan akan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka terlebih dahulu.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku, prosedur hukumnya. Kalau untuk penangguhan penahanan, itu belum, kami masih komunikasikan dengan keluarga (tersangka),” tandasnya.

Sekedar untuk diingat, kasus ini mencuat sekitar tiga tahun lalu tepat pada tahun 2018 lalu. Dimana awalnya tahun 2012, Desa Pucak Sari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp1 miliar lebih dari Pemprov Bali. Kemudian dana itu dikelola melalui BUMDes Pucak Sari, dengan dua bidang usaha, yakni Toko Serba Ada dan simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp400 juta.

Baca Juga :  Simakrama Pujawali di Makassar, Wisnu Bawa Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Demokrasi

Sisanya Rp200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp20 juta dipakai untuk operasional. Hanya saja, setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut.

Dari laporan yang ada, ditemukan ada ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta yang ada khususnya pada usaha Toserba dan Simpan Pinjam. Yakni banyak barang dagangan dalam usaha Toserba tidak jelas dan juga usaha simpan pinjam ditemukan banyak kredit macet.

Melihat adanya kejanggalan serta ditemukan ada kerugian pada BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah. Terlebih, diketahui ada pengurus yakni Ketua BUMDes INJ yang saat ini tersangka ikut memakai dana.

Kasus ini pun ditangani Kejari Buleleng dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya pada April 2021 ini, kasus dugaan korupsi tersebut dituntaskan.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan