Kamis, April 18, 2024
BerandaBuleleng33 Desa Adat di Kabupaten Buleleng Buat Perarem Cegah Rabies

33 Desa Adat di Kabupaten Buleleng Buat Perarem Cegah Rabies

BULELENG, balipuspanews.com – Sebanyak 33 dari total 169 Desa Adat di Kabupaten Buleleng sudah selesai membuat Perarem yang memuat tentang tata cara memelihara anjing di masyarakat.

Dibuatkannya Perarem bertujuan agar masyarakat khususnya di masing-masing Desa Adat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab sehingga akan mampu menekan kasus hewan penular rabies (HPR).

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada prajuru desa adat maupun Majelis Desa Adat (MDA) tentang urgensi untuk pembentukan perarem rabies.

Hasilnya sampai menjelang akhir bulan Februari sudah ada 33 Desa Adat yang telah memiliki Perarem dengan sanksinya masing-masing.

“Kita sudah sosialisasikan, kemudian terus konsultasi untuk segera dibuatkan perarem karena itu untuk keselamatan masyarakat tapi untuk Perdes sudah selesai dibuat oleh 129 Desa/Kelurahan menurut info dari Dinas PMD,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Disinggung soal kendala dari 136 Desa Adat yang belum membuat Perarem, Wisandika menyampaikan bahwa pembuatan Perarem tidak semudah yang dibayangkan atau hanya dengan pertemuan sekali sampai dua kali sudah langsung jadi.

BACA :  Memilih Pemimpin Klungkung, Akademisi: Juliarta Wakili Generasi Muda

Mengingat untuk di Desa Adat ada ketentuan atau cara (Dresta) masing-masing dalam menentukan sebuah keputusan agar bisa diterapkan secara berkesinambungan. Bahkan dengan adanya Dresta tersebut akan menghasilkan Perarem dengan sanksi yang berbeda-beda atau sama persis di setiap Desa Adat.

Meski demikian pihaknya terus mendorong setiap Desa Adat untuk segera membuat Perarem sesuai kesepakatan saat sosialisasi maka disepakati akhir Maret 2023 semua Desa Adat sudah selesai membuat Perarem untuk menekan kasus rabies.

“Kendalanya disana dan mereka (Desa Adat) minta waktu apalagi karena terkait tugas di MDA juga tapi terus kami komunikasikan paling tidak maret ini sudah selesai semuanya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui berdasarkan data sudah ada 33 Desa Adat dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Buleleng yang sudah memiliki Perarem diantaranya Kecamatan Banjar 17 Desa Adat, Kecamatan Sukasada 6 Desa Adat, Kecamatan Buleleng 9 Desa Adat, dan Kecamatan Kubutambahan 1 Desa Adat.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular