BULELENG, balipuspanews.com – Polsek Sukasada terus mengembangkan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Munduk Tiing Banjar dinas Anyar, Sambangan, Sukasada, Buleleng. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 4 orang tersangka.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menerangkan dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat batang kayu jenis sonokeling. Pengungkapan kasus Ilegalloging ini bermula pada Jumat (21/1/2022), Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi tentang adanya pencurian kayu di kawasan hutan Panji. Selanjutnya dibantu perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama menuju ke TKP.
Kemudian ketika masuk ke kawasan hutan, telah ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 diantaranya sudah berada diatas mobil pick-up dengan nomor polisi DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada diatas kereta dorong. Selain itu, juga ditemukan 2 orang warga yakni KY dan WD warga Desa Sambangan.
Saat diinterogasi, mereka mengakui kayu itu akan diangkut, namun pelaku lainnya melarikan diri ketika melihat aparat Kepolisian dan Babinsa datang. Selanjutnya, dua orang warga bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Dari keterangan dua orang warga yang diamankan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku lainnya. Pelaku lainnya adalah RD dan FO yang sama-sama warga Banyuwangi, serta KS alias warga Desa Panji berhasil diamankan polisi dikediamannya.
“Barang bukti mesin Sensor masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari, namun pas dicari di TKP, tidak ditemukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Atas kejadian tersebut, selanjutnya pihak penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dalam kasus ini WD selaku inisiator.
“Untuk berkas perkara kasus ini dipisah menjadi 4, karena masing-masing punya peran berbeda,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan