BULELENG, balipuspanews.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Buleleng mengelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang perdana di Bali Utara dengan melibatkan 40 calon advokat, bahkan kegiatan dilakukan menyesuaikan dengan protap kesehatan Covid-19.
PKPA yang digelar dalam 13 pertemuan setiap Jumat dan Sabtu melibatkan 40 peserta di Aula Kampus Universitas Panji Sakti Singaraja, Jumat (4/9/2020) dan diawali dengan upacara pembukaan serta beberapa materi awal.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan profesi yang merupakan satu syarat untuk menjadi Advokat serta PKPA dilakukan bertujuan untuk menciptakan Advokat yang berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Melihat pentingnya beberapa hal itu DPC Peradi Kabupaten Buleleng untuk kali pertama mengelar PKPA di Kabupaten Buleleng.
Ketua DPC Paradi Buleleng, Gede Harja Astawa mengungkapkan bahwa pendampingan hukum menjadi kebutuhan masyarakat di masa datang. Sehingga pentingnya upaya untuk menyiapkan kader advokat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan ditengah pandemi Covid-19. Para peserta maupun yang terlibat didalam PKPA harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh, akan tetapi kita melihat pendamping dan pembelanya kurang sehingga kita punya inisiatif untuk merekrut advokat baru yang berkualitas dimana peradi sebagai satu-satunya memiliki enam kewenangan,” ungkapnya.
Lanjutnya menambahkan acara tersebut disambut baik oleh masyarakat meski dalam situasi pandemi covid-19. Pelaksanaan ini diikuti sejumlah 40 orang dengan tatap muka, akan tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat.
“Kita melihat antusias masyarakat sekalipun dalam covid peserta sangat antusias yang ikuti oleh 40 peserta, dengan tatap muka dan kita tetap control protokol kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Buleleng Harja Astawa mengatakan, meski kegiatan dilakukan setiap akhir pekan, namun diharapkan seluruh peserta PKPA dapat mengikuti dengan baik sebagai syarat untuk dikukuhkan sebagai advokat, bahkan dalam materi kegiatan akan lebih menonjolkan praktek secara langsung.
“Pertemuan dilaksanakan sebanyak 13 kali hari jumat dan sabtu sepanjang peserta mengikuti tingkat kehadiran 73 persen pasti lulus nanti akan ditindak lanjuti oleh ujian advokat yang nantinya akan dilaksanakan oleh pradi pusat,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Dekan Hukum Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja, dimana kegiatan PKPA yang dilakukan bersama Peradi Buleleng akan memberikan pengetahuan secara praktek di lapangan untuk memaksimalkan kemampuan dalam beracara.
“Kita akan memberikan keterampilan praktek kepada alumni hukum dimana kemampuan praktek bisa diseimbangkan dengan kemampuan teori yang mereka dapatkan di bangku kuliah,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan