DENPASAR, balipuspanews.com – Sesuai data dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali per Januari 2021 sampai dengan Pebruari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak atau nunggak dengan nilai total sekitar 223 Milyar.
Atas kondisi tersebut, Gubernur Bali meluncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali. Per 4 April 2022 Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si pada acara Sosialisasi Pergub No. 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Denpasar.
“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” Sekda Dewa Indra memaparkan.
Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
Berlanjut…..