Kamis, November 30, 2023
BerandaNasionalJakarta5 Anggota KPU Provinsi Bali Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

5 Anggota KPU Provinsi Bali Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik lima Anggota KPU Provinsi Bali periode 2023-2028 di Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Penetapan Komisioner KPU Bali yang baru dilantik itu bersamaan dengan Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 5 (lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota Periode 2023-2028.

Adapun 5 Anggota KPU Provinsi Bali periode 2023-2028 yang dilantik yaitu Anak Agung Gede Raka Nakula, I Dewa Agung Gede Lidartawan, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Luh Putu Sri Widyastini.

Untuk diketahui, Anggota KPU Provinsi Bali periode 2023-2028 tersebut, kesemuanya adalah petahana. Mereka menyisihkan lima calon Anggota KPU Bali lainnya yang merupakan pendatang baru.

Pelantikan dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU RI lainnya itu Parsadaan Harahap, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam arahannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menekankan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara pemilu lainnya yang masuk dalam hirarkis KPU, harus memiliki keseragaman pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut Hasyim, segala bentuk arahan dari KPU pusat harus dipatuhi oleh karena itu keseragaman pemahaman menjadi penting mengingat masyarakat pemilih terlebih peserta pemilu yang menjadi fokus layanan KPU ada di setiap tingkatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Begitu perlakuan, tindakan kita tidak standar tentu menjadi persoalan dan kita dipertanyakan oleh berbagai macam pihak,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan pelantikan hari ini yang dilaksanakan tepat 142 hari menuju hari pemungutan suara, menjadi pertanda KPU sedang dalam tahapan proses penyelenggaraan Pemilu yang semakin ketat. Saat ini tahapan pemilu memasuki tahapan persiapan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Kab/Kota. Juga penyediaan pengadaan barang alat kebutuhan TPS atau logistik Pemilu.

BACA :  Hari Kedua Pencarian Nelayan Tercebur ke Laut, Tim SAR Belum Temukan Korban

“Ini menunjukkan kepada kita sekalian bahwa Pemilu tetap berjalan sesuai dengan perencanaan tahapan yang telah kita siapkan bersama-sama,” terang Hasyim.

Oleh karena itu Hasyim juga meminta kepada anggota KPU yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme penyelenggaraan Pemilu, terlebih bagi yang belum pernah masuk ke dalam bagian keluarga besar penyelenggara Pemilu.

“Terutama keluarga besar KPU maka harus segera menyesuaikan kerja demikian juga bagi yang semula berasal dari anggota KPU kabupaten/kota kemudian naik tingkat di KPU provinsi juga harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian terutama karena ruang lingkup tugas wewenang dan cakupan kerja semula di tingkat kabupaten kemudian menjadi di tingkat provinsi tentu saja ruang lingkup tugasnya menjadi lebih luas dan beban kerjanya tanggung jawabnya menjadi lebih luas juga,” pesan Hasyim.

Hasyim juga mengingatkan dalam kelembagaan KPU terdapat unsur anggota KPU dan juga unsur sekretariat, oleh karena itu penyesuaian-penyesuaian juga harus dilakukan baik antar sesama anggota KPU maupun sekretariat yang menjadi supporting system di dalam lembaga KPU.

“Maka kemudian antar anggota KPU dengan sekretariat juga menjadi satu bagian organisasi yang itu bekerjanya harus sesuai dengan tugas fungsi masing-masing ruang lingkup wewenang masing-masing dan segala sesuatu yang harus dibicarakan bersama melalui mekanisme rapat pleno,” tegasnya.

Hasyim berpesan, penting untuk menjadi komitmen bekerja selalu berpedoman, berpegangan kepada aturan norma yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan baik itu di tingkat Undang-undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu Peraturan DKPP dan juga berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya.

“Juga harus berpegangan berpedoman kepada kode etik penyelenggara pemilu sehingga dengan demikian kerja-kerja kita dapat terukur dapat terkontrol kita bekerja sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Hasyim.

BACA :  Kasus Baku Tembak Anggota Polri di Rumah Dinas Kadiv Propam, DPR Minta Penjelasan Rinci

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular