BANGLI, balipuspanews.com – Enam orang warga di Kecamatan Kintamani terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan Tim Gabungan di pertigaan Desa Manikliyu, Kintamani, Minggu (21/3/2021).
Oleh petugas, seluruhnya dikenakan sanksi. Selain sanksi fisik dan sosial, dua orang pelanggar bahkan dikenakan sanksi denda. Dandim 1626/Bangli Letkol I Gde Putu Suwardana menyebutkan, dalam operasi yang digelar di pertigaan Desa Manikliyu, Kintamani melibatkan puluhan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Bangli.
“Operasi Yustisi kali ini menjaring 6 pelanggar prokes. Adapun sanksi yang diberikan yaitu 3 orang sanksi fisik, 2 orang denda dan 1 orang sanksi sosial,” kata Dandim.
Pun demikian, pihaknya berharap melalui adanya Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya prokes 3M yang selalu digaungkan Pemerintah.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan