Jumat, April 26, 2024
BerandaBangli6 Warga Terjaring Langgar Prokes Saat Operasi Yustisi di Pertigaan Desa Manikliyu...

6 Warga Terjaring Langgar Prokes Saat Operasi Yustisi di Pertigaan Desa Manikliyu Kintamani

BANGLI, balipuspanews.com – Enam orang warga di Kecamatan Kintamani terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan Tim Gabungan di pertigaan Desa Manikliyu, Kintamani, Minggu (21/3/2021).

Oleh petugas, seluruhnya dikenakan sanksi. Selain sanksi fisik dan sosial, dua orang pelanggar bahkan dikenakan sanksi denda. Dandim 1626/Bangli Letkol I Gde Putu Suwardana menyebutkan, dalam operasi yang digelar di pertigaan Desa Manikliyu, Kintamani melibatkan puluhan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Bangli.

“Operasi Yustisi kali ini menjaring 6 pelanggar prokes. Adapun sanksi yang diberikan yaitu 3 orang sanksi fisik, 2 orang denda dan 1 orang sanksi sosial,” kata Dandim.

Pun demikian, pihaknya berharap melalui adanya Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya prokes 3M yang selalu digaungkan Pemerintah.

Penulis : Komang Riski

  Editor : Oka Suryawan

BACA :  12 Desa Wisata di Kabupaten Buleleng Siap Ikuti ADWI 2024
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular