71 Orang Pelaku Balap Liar Selama Dua Bulan Berhasil Diamankan Polsek Kota Singaraja

Kompol Made Santika saat menunjukkan salah satu motor yang sudah di ubah
Kompol Made Santika saat menunjukkan salah satu motor yang sudah di ubah

BULELENG, balipuspanews.com – Maraknya balap liar di wilayah Mapolsek Kota Singaraja membuat geram masyarakat. Hal ini direspon cepat oleh Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Santika, tak tanggung-tanggung sebanyak 71 orang serta puluhan kendaraan roda dalam rentan waktu Oktober Hingga pertengahan Desember 2020 berhasil diamankan.

Seluruh pelaku yang diamankan ini berhasil ditangkap di beberapa wilayah yang kerap dijadikan lokasi balapan liar.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika menyampaikan dari keseluruhan pelaku balap liar yang telah diamankan ini. Awalnya berkat adanya laporan masyarakat yan merasa resah dengan adanya kerumunan anak-anak muda yang sering melakukan balap liar.

Dari beberapa informasi yang didapat lokasi yang kerap dijadikan tempat balap liar yakni di sepanjang jalan WR Supratman, jalan Ahamad Yani Barat di jalan Desa Tukad Mungga, dan sepanjang jalan wilayah Desa Anturan.

Baca Juga :  Tukang Suun di Pasar Badung Terima Bantuan Program TJSL

“Sebagian besar mereka yang diamankan ini masih anak dibawah umur. Dan kami berikan mereka pembinaan, sekaligus surat pernyataan,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Bahkan penangkapan terakhir diakuinnya pada Selasa (15/12/2020) pukul 02.30 Wita dini hari, jajaran Polsek Singaraja mengamankan sebanyak 1 orang remaja dengan 6 unit motor yang dimana kondisi motornya sudah dimodif untuk dipakai balapan liar.

Seluruh pelaku ditangkap dan diamankan dari beberapa titik yakni di jalan Desa Pemaron tepatnya depan SKB, jalan Kartini, dan jalan WR Supratman di Kelurahan Penarukan.

Akan tetapi saat dilakukan proses identifikasi para pelaku ternyata malah berdomisili dari, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan ada 5 orang, 4 orang dari wilayah Desa Busungbiu, dan 1 orang dari Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada.

Baca Juga :  Soal Pencairan Jaspel RSUD Tanguwisia, Lihadnyana : Sudah Dianggarkan

“Tentu kami akan tindak sebagai efek jera, mereka dimasukkan ke dalam bank data remaja terlibat balapan liar, sehingga nanti akan lebih mudah mengenali jika kembali melakukan,” imbuhnya.

Kendaraan yang diamankan itu, diketahui tidak sesuai dengan apa yang sudah diterapkan produsennya seperti memakai knalpot brong, merubah bentuk motor, tidak menggunakan kelengkapan sepeda motor, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

“Kami lihat motor tidak sesuai dengan spektek, nantinya menjalani sidang tipiring (Tilang),” tegasnya.

Kompol Santika pun tak menampik, jika para pelaku balap liar ini juga menggelar taruhan saat menggelar balapan liar. Uang taruhan tersebut dikumpulkan para pelaku yang kemudian ditaruhkan dan diberikan kepada pemenang balapan liar.

Baca Juga :  Peringatan Maulud di Air Kuning Dihadiri Wabup Ipat

Tak menutup kemungkinan, para pelaku balap liar yang menggelar taruhan ini nantinya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Hanya saja untuk saat ini, diakui Kompol Santika, pihaknya masih menekankan ke pembinaan bagi para pelaku balap liar.

“Bisa saja dijerat pasal sesuai KUHP tentang perjudian, tapi kami sulit untuk bisa mengidentifikasi orang-orangnya karena banyak orang. Jadi untuk sementara, masih pembinaan dulu karena sebagian besar mereka ini masih anak-anak,” tandasnya.

Selanjutnya para pelaku balap liar ini diberikan pembinaan di Polsek Singaraja berupa kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Disisi lain, para pelaku balap liar ini membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan balap liar tersebut.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan