DENPASAR, balipuspanews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar secara masif melakukan tes masal sebagai upaya screening awal dalam menekan kasus Covid-19.
Setelah melakukan test swab kepada pedagang di Pasar Kumbasari Denpasar, hari ini, Sabtu (20/6/2020), kembali dilaksanakan rapid test kepada 188 orang pedagang pasar Pasah Kelurahan Pemecutan.
Camat Denpasar Barat, A.A. Ngurah Made Wijaya, S.Sos mengatakan bahwa rapid test kali ini kepada seluruh pedagang pasar Pasah Kelurahan Pemecutan sebagai langkah awal kewaspadaan bersama.
Dari total 188 pedagang yang di rapid terdapat satu orang pedagang dengan hasil test yang reaktif dan akan dilanjutkan dengan test swab.
Antisipasi langsung dilakukan bersama pihak Kelurahan Pemecutan untuk melakukan isolasi mandiri kepada satu pedagang ini.
“Kami bersama pihak kelurahan langsung mengambil langkah untuk mengarahkan satu pedagang ini agar melaksanakan isolasi mandiri dulu dirumahnya selama 14 hari, serta kebutuhan sembako sudah ditangani dari Dinas Sosial Kota Denpasar,” kata Agung Wijaya.
Menurutnya, pelaksanaan rapid test pedagang pasar ini tidak terlepas dari arahan Bapak Walikota untuk kewaspadaan bersama terkait dengan klaster baru penyebaran corona di pasar rakyat.
Nantinya, melalui langkah ini, para pedagang dan pembeli serta pengelola pasar dapat nyaman dan aman dalam melakukan transaksi jual beli.
“Meski hasilnya satu pedagang reaktif, namun kami bersama pengelola dan pihak kelurahan untuk gencar melakukan penyemprotan lapak pedagang pasar,” ujarnya.
Selain itu beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan yang harus menjadi perhatian masyarakat yakni Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), menggunakan masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
“Dengan adanya hasil test yang sudah keluar ini diharapkan masyarakat dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun demikian, protokol kesehatan tetap menjadi perhatian serius yang wajib dipenuhi masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Putu Artayasa



