BULELENG, balipuspanews.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng secara intensif melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan anak berusia 15 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Sawan yang dicabuli oleh ayah kandungnya Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Perkembangan terbaru, empat orang saksi termasuk satu saksi fakta telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Dari keempat saksi itu salah satunya merupakan saudara korban dan juga anak dari pelaku DPB,45, terduga pelaku yang saat itu diduga ada di rumah saat kejadian berlangsung.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menerangkan, dari hasil pengembangan pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni pelapor, korban, dan saksi fakta lainnya. Selain meminta keterangan saksi, polisi masih menunggu hasil visum yang belum keluar.
“Masih dilakukan pengembangan, memang sudah ada empat saksi diperiksa termasuk saudara korban. Kami masih tunggu hasil visum untuk menentukan benar atau tidak adanya kejadian ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (31/3/2022).
Disinggung soal pemanggilan terduga pelaku, AKP Sumarjaya pun mengaku jika pihaknya masih menunggu bukti yang cukup untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Kita akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor kalau sudah ada bukti yang cukup,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak umur 15 tahun sebut saja Bunga diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri saat tidur di kamarnya tepat pada pukul 00.30 WITA. Korban saat itu menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku dan memilih melawan, akan tetapi terduga pelaku malah memegang kedua tangan korban dan nekad melampiaskan nafsu birahinya setelah berhasil melucuti pakaian korban.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



