DENPASAR, balipuspanews.com–
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022 yang disampaikan eksekutif dalam Rapat Paripurna yang digelar (27/3/2023) lalu, kini giliran legislatif menyampaikan pendapat akhir terkait LKPJ tersebut yang disampaikan dalam Paripurna ke-13, yang digelar Selasa (2/5/2023) bertempat di Gedung Utama kantor DPRD Provinsi Bali.
Pendapat akhir yang disampaikan Gede Kusuma Putra dan sekaligus koordinator pembahasan LKPJ Provinsi Bali tersebut disampaikan beberapa catatan, pertama, dewan meminta agar diperhatikan dan ditelaah kembali dengan cermat
Rekomendasi Dewan terkait LKPJ Tahun Anggaran 2021 terutama
yang belum optimal dan tuntas ditindaklanjuti seperti rekomendasi
yang mendorong peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil hasil
atau produk produk sektor primer (Pertanian dalam arti luas).
Kedua, mencermati indikator makro ekonomi Bali dibandingkan dengan
rata rata nasional secara umum boleh dikatakan lebih baik dari capaian rata-rata nasional kecuali tingkat pertumbuhan ekonomi (Bali 4,48% rata rata nasional 5.31%), tingkat inflasi (Bali 6,44%
ratahrata nasional 5,51%) dan PDRB Per Kapita (Bali 55,54 Juta
rata rata nasional 69,43 Juta).
“Menelaah pertumbuhan Ekonomi Bali Tahun 2022 tumbuh 4,84%
melampaui target RPJMD diangka rata rata 3,10% tentu kami Dewan memberikan apresiasi mengingat dua tahun terakhir ekonomi Bali mengalami kontraksi. Namun memperhatikan tingkat
inflasi tahun 2022 diangka 6,44% sesungguhnya segala upaya
langkah dan kebijakan yang diambil guna mendorong ekonomi tumbuh adalah kesiasiaan,”paparnya
Seperti diketahui bersama, bahwa inflasi sebetulnya momok bagi masyarakat miskin dan yang
berpenghasilan tetap karenanya Dewan mendorong :
a. TPID untuk lebih kerja keras guna menjaga tingkat inflasi jangan melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi.
b. OPD terkait hendaknya mendorong peningkatan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit
unit produksi disektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB Per Kapita Bali (Sesuai Rekomendasi nomor 1 dan Rekomendasi LKPJ 2021).
Ketiga, kajian secara komprehensif perlu segera dilaksanakan terkait
besaran bantuan desa adat dan subak dalam rangka
memantapkan program pemberdayaan dua lembaga diatas
(sesuai Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ KDH 2021).
Keempat, 44 produk hukum (18 Perda dan 26 Pergub) yang telah dihasilkan
yang mengatur tata titi kehidupan Krama Bali didasarkan nilai nilai
kearifan lokal menuju Bali Era Baru perlu dicermati dikaji mana
mana yang belum terimplementasi dengan baik, cukup baik, dan
yang terimplementasi dengan baik.
Selain itu, dengan selesainya dikerjakan beberapa program pembangunan yang iconic serta menyerap anggaran yang cukup besar Dewan
berharap pengawasan dan law emforcement dapat dilaksanakan
dengan baik dan berkesinambungan, terkait :
a. Shortcut Singaraja-Mengwitani.
Tanah tanah lebih sepanjang
shortcut
supaya didayagunakan dan dihasilgunakan secepatnya,
menghindari pemanfaatan yang tidak jelas dan yang mengakibatkan kekumuhan.
b. Keindahan dan nilai nilai estetika serta urusan kebersihan
kawasan suci besakih.
c. Pelabuhan penyeberangan Sanur-Nusa Penida-Lembongan.
Persoalan kemacetan disekitar padang galak perlu dicarikan
solusi serta urusan rekruitment tenaga kerja yang
memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal.
Kelima, guna mewujudkan tata ruang daerah Bali yang indah, asri,
aman, dan nyaman, karenanya pemasangan jaringan kabel listrik,
telpon, jaringan internet, dan tower, perlu dilakukan
pengkoordinasian dengan stakeholder terkait serta dilakukan pengawasan yang baik sehingga tidak mengganggu ruas-ruas
jalan umum, ruang-ruang publik yang dilintasi, dan tidak
membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Keenam, Pemerintah Daerah Bali diharapkan bertindak tegas terhadap
setiap wisatawan yang melanggar ketertiban umum dan
melecehkan eksistensi pariwisata Bali yang berbasis pada tradisi, adat, agama, seni, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal, dengan menyerahkan kepada proses hukum yang ada.
Catatan Ketujuh, dengan disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi
Bali pada tanggal 4 April 2023, sedini mungkin sudah harus menyiapkan beberapa kemungkinan regulasi baru yang memungkinkan Pemprov bali mendapatkan manfaatnya dari
keberadaan Undang-Undang tersebut diatas.
Selain itu Dewan juga menyoroti terkait regulasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019
tentang Bali Energi Bersih, diantaranya mengatur ketentuan
bangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan
luas lantai lebih dari 500 meter persegi, ditatanan praktek masih ada kendala-kendala karena belum harmonisnya aturan atau
regulasi yang dikeluarkan oleh PLN dan asosiasi PLTS. Karenanya
Dewan mendorong Pemprov untuk memfasilitasi adanya pertemuan dan koordinasi stakeholder terkait guna penyamaan persepsi sekaligus dewan mendorong pemerintah provinsi untuk secepatnya mewujudkan adanya sumber energy bersih dan
mandiri.
Yang tidak kalah penting, sebelum mengakhiri pendapat akhir, Mahaputra juga menyoroti terkait masih banyak juga jalan-jalan yang masih rusak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi agar mendapat perhatian dan penanganan yang baik.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan



