BADUNG, balipuspanews.com – Pengurus koperasi wajib memiliki sertifikat kompetensi saat mengelola koperasi. Sertifikat tersebut juga sebagai salah satu syarat dalam melanjutkan usaha simpan pinjam.
Hal itu disampaikan Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana saat menghadiri Diklat Perkoperasian di hotel Made Bali yang berlokasi di Kelurahan Sempidi, Badung, Senin (8/5/2023).
Diklat diikuti Koperasi yang wilayah keanggotaan dalam wilayah kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DA NonFisik –PK2UMK) Tahun 2023 di Kabupaten Badung.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan ini adalah Untuk Meningkatkan Kemampuan dan Pemahaman Bagi Pengurus Koperasi Secara Bertahap dan Terarah Sehingga Diharapkan Nantinya Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pengurus Koperasi. Diklat ini Dilaksanakan Selama 5 Hari, dari Hari Senin, 8 Mei 2023 sampai Jumat, 12 Mei 2023.
Pembukaan Diklat ini Ditandai Dengan Pemukulan Gong Oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, S.Sos.,M.Si dan turut dihadiri oleh Ketua LSP KJK Dewa Gede Widnyana Putra, S.E, M.M., Ketua Puskop Jagathita I Putu Alit Suarsawan, S.E., Ketua Dekopinda Badung yang diwakili oleh Nyoman Rikus, SE., dan peserta diklat perkoperasian sebanyak 35 orang dari sejumlah Koperasi yang ada di Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, S.Sos.,M.Si menyampaikan, Diklat yang diikuti pengurus koperasi akan ada uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang wajib dimiliki oleh pengurus koperasi ataupun manager koperasi didalam mengelola koperasi.
“Sertifikat kompetensi itupun juga dipergunakan untuk melanjutkan daripada ijin usaha simpan pinjam. Tanpa memiliki sertifikat uji kompentensi mereka tidak akan dapat ijin daripada simpan pinjam itu sendiri.
Maka dari sebab itu kami harapkan semua koperasi yang ada dikabupaten Badung baik itu pengurus, pengawas, manager Itu memiliki daripada kompetensi sehingga Koperasi itu adalah kewajiban pengurus dalam mengelola Koperasi itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi,” ucapnya
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



