Setelah Amnesti, Wajib Pajak Diberi Kesempatan Laporkan Aset Sukarela

- Advertisement -
- Advertisement -

Denpasar, balipuspanews.com – Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017, dengan penetapan artinya bagi wajib pajak masih memiliki peluang untuk melaporkan aset yang belum diungkap sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)

“Selain mengatur mengenai dapat digunakannya surat keterangan bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset yang belum diungkap sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).,” kata Riana Budiyanti, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali saat jumpa pers di DJP Bali, Senin (27/11).

Ia mengatakan prosedur yang selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif sebagai berikut tarif orang pribadi umum, badan umum, Orang pribadi atau badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas) dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang lebih Rp632 juta).

BACA :  Pemkot Denpasar Bersama Forkopimda Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai

Jelasnya, mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.

Lanjutnya, asset yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

“Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan,” katanya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Ditjen Pajak sejak tahun 2012, melakukan penghimpunan data berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012. Data tersebut diperoleh dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima serta menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.

BACA :  Penertiban Gelandangan dan Pengemis Kembali Digencarkan di Denpasar

Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Bali sendiri telah bersinergi dengan Pemprov Bali serta Kabupaten/Kota se Bali dalam rangka penghimpunan data tersebut. Sepanjang tahun 2017, jumlah data yang telah diperoleh sebanyak 72 jenis data.

Adapun data yang berhasil dihimpun antara lain: izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, data pelanggan PLN, data transaksi pengalihan tanah, data kepemilikan kendaraan bermotor, hotel, restoran, dan lain sebagainya.

Saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan yang sudah ikut Amnesti Pajak masih memiliki asset yang belum diungkap/ dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data asset tersembunyi tersebut.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi Wajib Pajak yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik untuk kita semua.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular