MANGUPURA, balipuspanews.com – Tragis benar nasib SUS. Pria 29 tahun asal Sumba Tengah, NTT itu nyawanya tak tertolong setelah sepeda motor yang dikendarainya mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Jalan Raya Canggu–Pererenan, tepatnya di wilayah Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.20 WITA.
Sementara rekannya yang dibonceng, yakni SWS,36, dalam kondisi kritis dan kini dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Menurut PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, kedua korban mengendarai motor Honda Vario DK 4125 FA. Si pengendara motor adalah SUS, sedangkan SWS dalam posisi dibonceng.
“Mereka mengendarai motor bergerak dari arah timur menuju barat,” ujar Aiptu Ayu Inastuti, pada Selasa (3/2/2026).
Di dalam perjalanan, terlihat satu unit kendaraan bergerak dari arah barat menuju ke timur. Setiba di lokasi, mendadak motor korban tancap gas mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan melewati as jalan. Namun korban kaget karena tiba-tiba melihat ada kendaraan melaju kencang di depannya.
“Melihat ada kendaraan di depan, korban mendadak mengerem hingga sepeda motor terpeleset dan terjatuh. Pada saat terjatuh, pengendara Honda Vario diduga terlindas oleh kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ungkap Aiptu Inastuti.
Insiden ini mengakibatkan korban SUS mengalami luka terbuka pada kepala belakang, luka lecet pada tangan kanan, dari mulut, telinga dan hidung mengeluarkan darah, serta mengalami cedera kepala berat. Ia dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Lain hal rekannya SWS mengalami retak pada tulang kepala (tengkorak), lebam pada wajah dirawat dan mengalami CKB (Cedera Kepala Berat). Ia kini dirawat ke RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.
Kasus kecelakaan tersebut langsung ditangani Unit Gakkum Polres Badung. Selanjutnya, jenazah korban dibawa menuju kamar jenazah RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar menggunakan mobil ambulans BPBD Kabupaten Badung.
“Petugas di lapangan masih mengumpulkan bukti petunjuk dan keterangan untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” pungkas Aiptu Ayu.
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan



