Pakai Sabu, Sopir Truck Diamankan Polisi

- Advertisement -
- Advertisement -

Bangli, balipuspanews.com-  Seorang sopir truck pengguna sabu berinisial Wayan RG,29, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bangli, Minggu (16/9/ 2018).

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Putu Sunarcaya yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, seijin Kapolres Bangli mengatakan, pelaku Wayan RG  ditangkap di rumahnya  di Kintamani, Bangli

Pelaku ditangkap dengan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,10 gram neto, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah pipet kaca, dua buah pipet plastik warna putih, satu buah handphone merk samsung warna putih dan dua buah korek api.

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga masyarakat yang sering memakai Narkotika jenis Sabu di wilayah Kintamani.

“Berdasarkan informasi tersebut kami bersama team melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku yang berprofesi sebagai supir truck,”ungkap Kasat Res Narkoba.

Menurut keterangan yang di terima, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial K dengan membeli seharga RP 400 ribu.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 milia,” tegas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP Putu Sunarcaya mengatakan untuk pelaku penjual yang berinisial (K) masih dalam tahap penyelidikan. ( rls/bas)

 

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular