Abaikan Peringatan Pertama, Disbudpar Layangkan Peringatan Kedua kepada Pengusaha Rafting

Kadisbudpar Karangasem Wayan Astika
Kadisbudpar Karangasem Wayan Astika

KARANGASEM, balipuspanews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem bakal melayangkan surat peringatan kedua kepada sejumlah perusahaan rafting yang beroperasi di Karangasem.

Surat peringatan kedua tersebut dilayangkan menyusul tidak digubrisnya surat peringatan pertama yang telah dilayangkan sebelumnya oleh Disbudpar Karangasem kepada beberapa perusahaan rafting.

“Ya, Minggu ini kita akan berikan surat peringatan kedua, karena surat peringatan pertama belum ada respon,” ujar Kadisbudpar Karangasem, I Wayan Astika kepada media ini, Senin (4/7/2022).

Surat peringatan diberikan kepada beberapa perusahaan rafting lantaran mereka tidak membayarkan retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda 6 tajun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Menurut Astika, dari 7 perusahaan rafting yang beroperasi, hanya 3 perusahaan yang saat ini membayar retribusi. Padahal retribusi sendiri dikenakan kepada wisatawan yang datang bukan kepada perusahaannya.

Baca Juga :  Politik Rekonsiliasi dan Legacy Harus Dilanjutkan, Fahri Hamzah: Harus Berpikir Kepentingan Nasional

“Sebenarnya retribusi ini tidak ada pengaruhnya bagi perusahaan itu sendiri karena retribusi itu dikenakan kepada wisatawan yang datang bukan perusahaannya, jadi jumlah retribusi tentu akan menyesuaikan dengan jumlah wisatawan yang datang,” kata Astika.

Sebelumnya, Astika juga mengaku sempat menggelar pertemuan dengan perusahaan rafting tersebut untuk mencari solusi terkait dengan persoalan tersebut. Saat itu beberapa alasan mereka tidak membayar retribusi mencuat salah satunya karena retribusi terlalu mahal, hingga karena masih sepi mengingat perusahaan yang baru buka kembali karena Pandemi.

Untuk diketahui, besaran pungutan retribusi bagi wisatawan yang hendak berwisata rafting dipungut Rp 15 ribu untuk wisatawan dewasa domestik dan anak-anak Rp 10 ribu sedangkan untuk retribusi WNA, dewasa Rp 30 ribu perorang dan anak-anak Rp 15 ribu perorangnya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Klungkung Periode 2018-2023, Inspektorat Provinsi Bali Lakukan Pemeriksaan

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan