BULELENG, balipuspanews.com – Sebanyak 7 pelamar dari 113 pelamar pada penerimaan CPNS tahun 2021 telah dinyatakan lulus pada tahap administrasi usai melakukan sanggahan dan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) yang telah ditentukan.
Seperti diketahui tahapan seleksi penerimaan CPNS 2021 telah memasuki tahapan pengumuman masa sanggah yang akan dilakukan besok 15 Agustus 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Ketua Pansel CPNS 2021 Kabupaten Buleleng menyebutkan jika sesuai tahapan-tahapan dalam penerimaan CPNS 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diperbolehkan melakukan sanggahan kepada panitia seleksi sesuai prosedur yang berlaku dengan menunjukkan bukti dan dokumen pendukung yang sah.
Hal itu merupakan hak setiap pelamar, maka pada kesempatan itu sebanyak 113 pelamar telah mengajukan sanggahan, akan tetapi yang dinyatakan memenuhi syarat hanya ada 7 orang pelamar.
“Ini sesuai hasil verifikasi panitia berdasarkan ketentuan, bukti dan dokumen yang sah yang diberikan oleh penyanggah,” ungkapnya usai memimpin rapat Pansel CPNS persiapan pengumuman masa sanggah, di ruang kerjanya, Sabtu (14/8/2021).
Lebih jauh dipaparkan banyaknya peserta yang tidak lolos pada tahap administrasi maka usai diumumkan hasil seleksi adminstrasi sudah disampaikan alasan-alasan kenapa para pelamar itu tidak lolos/tidak memenuhi syarat.
Sehingga setelah itu para peserta yang tidak lolos seleksi masih tetap diberikan masa sanggah selama tiga hari sejak diumumkannya hasil seleksi tersebut.
“Dari proses masa sanggah sebanyak 7 orang kembali dinyatakan memenuhi syarat setelah sebelumnya tidak memenuhi syarat atau TMS,” imbuhnya.
Kemudian, secara teknis dijelaskan dari beberapa sanggahan yang masuk ada seperti hasil verifikasi terdahulu scan transkrip nilai seperti tidak asli dikarena ada logo berwarna emas sehingga cap aslinya seperti hitam putih, namun setelah ditunjukkan kepada panitia memang asli.
Kemudian sanggahan dokter, tamatan sekarang antara ijazah dan profesi dokter terpisah sedangkan yang dulu menjadi satu dalam transkrip nilainya. Perbedaan ini yang kita bahas berdasarkan ketentuan dan bukti-bukti.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan