Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarAlfort Capital dan Gaston, Minta Tanah dan Bangunan Hotel Kuta Paradiso Segera...

Alfort Capital dan Gaston, Minta Tanah dan Bangunan Hotel Kuta Paradiso Segera Dieksekusi

DENPASAR,balipuspanews.com- Sidang kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa Bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (17/12/2019).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Soebandi,SH.MH menghadirkan saksi yakni Direktur Gaston Investmen Limited Tirta Mahendra Dwi Putra.

Dalam keterangannya, Tirta mengaku terdakwa yakni bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tidak bisa memenuhi kewajibannya selaku debitur dan mengalihkan saham ke pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur.

“Kami selaku kreditur sama sekali tidak diberitahu jika terdakwa telah mengalihkan saham ke pihak lain. Kami sudah menempuh jalur hukum dan kami dinyatakan menang. Keputusan bersifat incraht sampai di tingkat PK,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Gaston Investmen Limited Kores Tambuan yang ikut mendampingi Direktur Gaston usai sidang mengatakan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PT GWP tidak pernah membayar utang.

“Terdakwa tidak ada niat baik untuk memenuhi berbagai kewajibannya sekaligus melakukan tindakan melawan hukum yakni mengalihkan saham yang masih dalam proses utang ke pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Untuk itulah pihaknya melaporkan terdakwa,” jelasnya.

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Saat ini, kata dia kasusnya dimenangkan oleh Gaston Investmen Limited.

“Kita sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai dari keputusan pengadilan negeri hingga putusan PK. Namun kami mempertanyakan kenapa hingga saat ini belum dieksekusi beberapa jaminan sesuai putusan pengadilan seperti beberapa di antara saham, tanah dam bangunan di Hotel Kuta Paradiso. Tidak ada lagi persoalan hukum selain eksekusi jaminan tersebut,” ulasnya.

Selain itu, Alfort Capital Limited melalui kuasa hukumnya Sendi Sanjaya, mendukung langkah hukum yang dilakukan Tomy Winata melaporkan Bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.

Hal tersebut dikarenakan pengalihan saham PT. GWP jelas bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hendra Karyadi, S.H.

“Pengalihan saham tersebut tidak pernah diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan dari kami selaku salah satu kreditur yang telah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Agustus 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2016,” bebernya.

BACA :  Pj Gubernur Sampaikan Pandangan Ranperda Insentif Kemudahan Investasi dan PUG

Menurutnya hal tersebut jelas tidak dibenarkan karena saham-saham PT. GWP yang awalnya dimiliki Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi telah menjadi objek jaminan kredit kepada para kreditur yang salah satunya adalah kami.

“Jadi jika ada pengalihan saham baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, harus sepengetahuan dan sepersetujuan para kreditur,” imbuhnya.

Sendi juga meminta agar pihak pengadilan segera melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Hotel Kuta Paradiso. Sebab itu merupakan salah satu obyek fisik yang dijadikan jaminan.

Kata dia, Alfort Capital Limited telah melakukan upaya untuk dapat melakukan lelang eksekusi terhadap objek jaminan kredit yakni tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204/Desa Kuta, SHGB Nomor 205/Desa Kuta dan SHGB Nomor 207/Desa Kuta, yang mana lelang eksekusi tersebut telah dilaksanakan namun dibatalkan pada hari H (tanggal 12 Juli 2018) dikarenakan belum terbitnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Badung.

Adapun Sendi meminta kepada PT. GWP untuk segera melakukan kewajibannya membayar utang kepada para kreditur terutama Alfort Capital Limited yang jelas telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah USD 20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika point dua puluh enam sen). (jr/tim/bpn)

BACA :  Bahas Peluang Kerja Sama, Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Konjen India, Shashank Vikram
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular