Amankan Larangan Mudik Lebaran, ASDP Padangbai 12 Hari Tidak Jual Tiket Penumpang

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Larangan mudik lebaran untuk menekan meluasnya Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah direspon cepat oleh ASDP Padangbai, Manggis, Karangasem.

Pihak ASDP terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 tidak akan menjual tiket penumpang terkecuali untuk mereka yang sedang menjalankan tugas seperti TNI/Polri, Petugas Medis dan ASN.

Hal ini dibenarkan oleh Manager Usaha ASDP Padangbai, Junaedi saat dihubungi, Rabu (21/04/2021).

Dimana hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021 – 1442 Hijriah dimana pengendalian transportasi tersebut juga berlaku pada sektor transportasi laut.

Pengendalian transportasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai arahan Ditjen seperti itu, ini juga sesuai arahan Polda Bali bahwa loket kita tidak layani untuk yang mudik kecuali untuk yang dikecualikan tersebut,” kata Junaedi.

BACA :  ‎Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Prasi untuk Anak Muda

Namun demikian, ia juga membenarkan bahwa terdapat pengecualian pengendalian transportasi bagi kapal-kapal untuk kebutuhan khusus dan kriteria tertentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular