KARANGASEM, balipuspanews.com – Larangan mudik lebaran untuk menekan meluasnya Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah direspon cepat oleh ASDP Padangbai, Manggis, Karangasem.
Pihak ASDP terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 tidak akan menjual tiket penumpang terkecuali untuk mereka yang sedang menjalankan tugas seperti TNI/Polri, Petugas Medis dan ASN.
Hal ini dibenarkan oleh Manager Usaha ASDP Padangbai, Junaedi saat dihubungi, Rabu (21/04/2021).
Dimana hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021 – 1442 Hijriah dimana pengendalian transportasi tersebut juga berlaku pada sektor transportasi laut.
Pengendalian transportasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Sesuai arahan Ditjen seperti itu, ini juga sesuai arahan Polda Bali bahwa loket kita tidak layani untuk yang mudik kecuali untuk yang dikecualikan tersebut,” kata Junaedi.
Namun demikian, ia juga membenarkan bahwa terdapat pengecualian pengendalian transportasi bagi kapal-kapal untuk kebutuhan khusus dan kriteria tertentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka



