Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarAmbil Ponsel Orang yang Ditinggal Pemiliknya, Pria 32 Tahun Diamankan Polsek Densel

Ambil Ponsel Orang yang Ditinggal Pemiliknya, Pria 32 Tahun Diamankan Polsek Densel

DENPASAR, balipuspanews.com – Pelajar berinisial AS pelajar berusia 17 tahun ini ketiban apes. Pasalnya, saat akan kembali ke salah satu warung cilok di Kesiman, Denpasar Timur, pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 16.46 WITA, ponsel miliknya yang semula ketinggalan ternyata sudah tidak ada, alias diambil orang.

Kasus ini dilaporkan korban yang tinggal di Denpasar Timur, ke Polsek Denpasar Selatan. Beberapa jam melapor, Polisi berhasil menangkap pelaku yang mengambil ponsel. Pelaku berinisial WF,32, yang tinggal di Denpasar.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira, WF mengambil ponsel korban dengan mudah. Pencurian dilakukan tersangka dengan mudah, pada saat korban ketinggalan ponsel di warung cilok di TKP, pada Sabtu 16.46 WITA.

“Korban sempat mampir untuk membeli camilan di TKP. Setelah itu ia pulang setelah dari belajar kelompok. Sampai di rumah korban tersadar ponselnya ketinggalan,” bebernya, pada Jumat (9/12/2022).

Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP. Hasil penyelidikan pelaku mengarah ke WF yang kala itu datang ke TKP mengendarai sepeda motor matic.

BACA :  Bahas Terkait Isu Pilkada, Pj Bupati Jendrika Hadiri Rapat Koordinasi dengan Kemendagri

Pria berpostur tinggi itu dicari ke tempat kerjanya di Pemogan. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban di warung. Tersangka WF kemudian digiring ke Mapolsek untuk diperiksa sebagai tersangka pencurian.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular