Anak Ayam Ilegal Diamankan Reskrim Polsek Gilimanuk

- Advertisement -
- Advertisement -

Jembrana, balipuspanews.com – Jajaran Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan unggas ilegal tanpa dokumen atau sertifikat Kesehatan Karantina.

“Unit Reskrim yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap ) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam melaksanakan tugas rutin kembali menggagalkan unggas ilegal tanpa dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina.” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, S.H.” Rabu (2/5) pukul 08.00 wita.

Unggas berupa anak ayam sebanyak dua keranjang itu ditemukan pada saat Unit Reksrim yang dimpin Kanitnya AKP I Komang Muliyadi S.H dan dua anggotanya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Safari Dharma Raya No.Pol. AA 1551 BY.

Adapun identitas pengendaranya adalah Murtadho,Laki,Islam, Magelang,30 April 1965,Supir, Dsn.Krajan III,Rt/Rw.2/5,Kec./Kab.Temanggung, Jatim.

Kata Muliyadi perbuatan tersebut melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan hewan.

BACA :  Bupati Kembang Tinjau Rehabilitasi Sejumlah Sekolah di Jembrana

Apapun alasannya pihaknya tetap konsisten dalam pemeriksaan terhadap orang, kendaraan, barang serta dokumennya. Salah satu tujuannya adalah untuk menekan barang-barang ilegal atau barang-barang berbahaya lainnya keluar maupun masuk bali bisa diminimalisir.

“Atas pelanggaran tersebut maka kami amankan pengendara dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk langkah-langkah selanjutnya,”tutup Muliyadi. (An/bpn/Tim)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular