BULELENG, balipuspanews.com – Tiga pria bejat yang tega menyetubuhi anak dibawah umur hingga menyebabkan korban menderita penyakit kelamin dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di PN Singaraja, Senin (29/1/2024).
Ketiga pelaku tersebut adalah PD,80, KM,30, dan NS,43, asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH.MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng Ni Desak Kadek Sutriani S.H. dan Komang Tirta Wati, S.H. menyampaikan ketiganya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Dimana terdakwa PD yang notabene adalah kakek korban yang telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian terhadap terdakwa KM yang masih merupakan paman korban telah terbukti melakukan perbuatan bejatnya hingga menyebabkan korban menderita penyakit kelamin dituntut dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 Miliar dan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lantas terdakwa NS yang masih tetangga korban dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dan subsider selama empat bulan kurungan sesuai dengan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak.
Adapun yang memberatkan hukuman para terdakwa diantaranya PD dinilai telah merusak masa depan sang cucu yang masih berusia 7 tahun 9 bulan ditambah dengan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. Lalu yang memberatkan KM karena dinilai juga telah merusak masa depan sang keponakan sehingga membuat trauma mendalam, apalagi terdakwa sampai menyebabkan korban menderita penyakit kelamin dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.
Sedangkan terhadap NS dinilai telah memuat keresahan ditengah masyarakat, merusak masa depan korban hingga mengalami trauma mendalam dan terdakwa tidak berterus terang dalam proses persidangan.
Kemudian hal-hal yang dipandang JPU bisa meringankan hukuman ketiga terdakwa diantaranya PD telah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya, lalu KM menyesali perbuatannya, sedangkan NS belum pernah di hukum.
“Untuk proses selanjutnya kami masih menunggu sidang berikutnya yang akan berlangsung di tanggal 5 Pebruari mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa,” ujar Kasi Intel/Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



