Anak Jual Sabu, Ayah Dibekuk Polisi

Singaraja, balipuspanews.com – Made Temuada (54) warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng terpaksa digelandang ke Mapolres Buleleng Senin (4/9) pekan lalu lantaran terbukti menguasai Narkotika jenis Sabu.

Petani setengah baya itu digelandang ke Mapolres Buleleng oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng setelah kedapatan menguasai tujuh paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di rumahnya.

Meski demikian, pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh Temuada dihadapan awak media. Ternyata, sabu siap edar sebanyak tujuh paket sesungguhnya merupakan milik anaknya berinisial R, dimana saat ini R menjadi buronan Sat Reskoba Polres Buleleng.

Temuada menjelaskan bahwa sebelum dibekuk Polisi, anaknya berinisial R menitipkan barang haram sebanyak 8 paket kepada dirinya. Lalu, anaknya pun berpesan kepada Temuada agar barang haram itu diberikan kepada seseorang yang nantinya mengambil langsung ke rumah.

Baca Juga :  Penerapan Buleleng Sebagai Kota Cerdas Perlu Komitmen Semua Pihak

“Jujur, saya tidak tahu barang tentang barang ini. Ya, anak yang nitip, dan hanya bilang kalau ada ngambil berikan saja,” ujar Temuada, Senin (11/9) di hadapan awak media.

Mungkin, sebutan anak durhaka pantas disandangkan kepada R yang tega menjerumuskan ayahnya sendiri ke balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Buleleng lantaran bisnis haramnya tersebut.

R pentolan anggota salah satu ormas besar di Bali juga disebut-sebut merupakan pengendali peredaran narkoba di wilayah Tejakula.

“Sekarang tidak tahu dimana dia dimana. Saya juga gak tahu, berapa harga juga uang didapat dari menjual, karena selama ini tidak bawa uangnya,” beber Temuada.

Kasat Reskoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, tersangka Temuada ditangkap berawal dari informasi terkait adanya transaksi narkoba. Dari informasi itu, anggota memancing dengan cara membeli barang haram tersebut.

Baca Juga :  DPR RI Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang

“Total ada 1 gram lebih kami amankan dari 7 paket sabu-sabu. Awalnya ada 8, tapi karena sudah diambil pembeli, sehingga sisanya 7 paket kami amankan saat kami geledah di kediamannya,” ungkap AKP Adnyana didampingi Kasubag Humas, AKP Nyoman Suartika.

Barang haram itu, sambung Adnyana TJ, disimpan di belakang lukisan dinding yang ada di teras rumahnya. Disinyalir, barang haram ini didapatkan dari wilayah Denpasar.

Ketika disinggung soal R, Adnyana TJ tak menampik masih dalam pengembangan, dan saat ini, R masih buron.

“Ini barangnya didapatkan dari Denpasar, karena kebanyakan dari sana. Tersangka ini memang ada kaitan dengan tersangka sebelumnya yang sudah kami tangkap di Bondalem, dan ini jaringan yang baru. Untuk R, kini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-78 TNI, Gelar Ziarah ke TMP

Akibat perbuatannya ini, Temuada kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar.