Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBulelengAngka Belum Ditetapkan, Pemkab Beri Masukan Soal Pasar Banyuasri

Angka Belum Ditetapkan, Pemkab Beri Masukan Soal Pasar Banyuasri

BULELENG, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berikan beberapa masukan kepada Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Candra Kasih sebelum menentukan hasil dari penilaian terhadap Pasar Banyuasri.

Hal itu diberikan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat memimpin rapat penilaian Pasar Banyuasri bersama dengan tim dari KJPP Candra Kasih, di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa (26/01/2021).

Pada kesempatan itu KJPP yang sudah melakukan analisa sebelumnya belum menentukan penetapan angka, namun limit-limitnya sudah disampaikan. Akan tetapi ia mengingatkan terkait pesan yang dititipkan Bupati.

“Sebelum nanti penetapan angka, kita memberi masukan salah satunya pesan dari Bapak Bupati bahwa pasar dibangun untuk menjadi fasilitas umum yang didalamnya terdapat fasilitas dan pelayanan publik yang harus dipertimbangkan dulu,” jelasnya.

Penilaian ekonomi juga harus dilakukan, karena akan berkaitan dengan amortisasi dan aset yang dimiliki Pemkab Buleleng. Walaupun pemerintah dalam hal ini tidak murni melakukan bisnis, namun tetap memperhitungkan nilai bangunan, nilai ekonomi, serta peluang terjadinya transaksi di Pasar.

BACA :  Tutup Porsenijar Badung 2024, Kadisdikpora Harapkan Atlet Tampil Maksimal Saat Porja Provinsi Bali 2024

“Angkanya belum ditentukan. Tadi masih ada beberapa pertanyaan dan diskusi lebih lanjut. Tetapi limit-limitnya sudah ditentukan,” ungkapnya.

Seluruh penetapan tarif sewa kios maupun los pedagang di Pasar Banyuasri ditentukan oleh tim appraisal. Itu sudah ada dasar hukumnya dan harus diikuti. Sehingga sebelum tim appraisal menentukan angka, hal itu harus mendapat masukan juga dari pemerintah.

Selain itu, menghitung aset investasi yang dibuat oleh pemerintah dengan pribadi atau swasta itu berbeda. Ada rentang persentase yang harus dihitung. Karena ini milik Pemkab, rentangnya pasti lebih murah. Sedangkan kalau milik pribadi atau swasta lebih tinggi.

“Sehingga unsur-unsur itulah yang harus dipertimbangkan di dalam penetapan nilai yang nantinya menjadi tarif sewa maupun tarif harian,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular