BULELENG, balipuspanews.com – Dua pria berinisial MAW dan AC berhasil diamankan Tim Khusus (Timsus) Goak Poleng Polres Buleleng usia diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pedagang beras berinisial LSG di wilayah Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng. Aksi pencurian tersebut terjadi Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 WITA dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp16 juta.
Peristiwa bermula saat korban sedang mengantarkan pesanan beras ke sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Jelantik Gingsir, Kelurahan Sukasada, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi DK 2828 VC. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di depan warung dan masuk untuk melakukan transaksi. Namun, tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor masih tergantung pada kendaraan.
Melihat kondisi tersebut, kedua pelaku yang berada di sekitar lokasi langsung mengamati situasi guna memastikan keadaan aman. Setelah memastikan tidak ada warga yang memperhatikan, keduanya kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah selesai melakukan transaksi dan hendak pulang.
Menerima laporan dari korban, Timsus Goak Poleng Polres Buleleng segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku, yakni MAW dan AC. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi bahwa keduanya berada di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan keduanya pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat menjalani pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Sukasada.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan setelah melihat sepeda motor korban dalam kondisi mudah dibawa karena kunci kontak masih terpasang. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar TKP dan memastikan kondisi aman,” ungkap AKBP Ruzi Gusman.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Buleleng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MAW dan AC dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan




