
Denpasar, balipsuspanews.com-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bali mengajak para pengusaha di Bali untuk mendukung program Gubernur Koster-Cok Ace di bidang perlindungan tenaga kerja dengan mengikutsertakan para pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal ini mengemuka pada Rapet Kerja Daerah (Rakerda) APINDO Bali yang digelar di hotel Inna Grand Bali Beach, Sanura, Kamis (29/11). Rakerda dihadiri oleh Kakanwil BPJS wilayah Bali, Nusa Teggara dan Papua yang diwakili oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan ESDM Gede Putu Laxman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, anggota APINDO Bali dan anggota asosiasi dan persatuan pengusaha di Bali.
Ketua APINDO Bali, I Nengah Nurlaba mengatakan, Rakerda APINDO ini adalah kali pertama dilaksanakan, mengambil tema “Memperluas Kepesertaan BPJS dan Mengembangkan Keanggotaan APINDO Bali”. Rakerda bertujuan mengeveluasi program kerja terdahulu. Pihaknya banyak mendapat masukan dari anggota dan pengurus guna mendukung program kerja di tahun-tahun mendatang.
“Hal penting yang kami bahas adalah kepesertaan pekerja dalam BPJS di mana hampir semua anggota APINDO telah melaksanakan aturan pemerintah yang mengharuskan pengusaha untuk mendaftarkan para pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” ujarnya.

Dalam sambutan Kakanwil BPJS Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua yang dibacakan oleh Gede Putu Laxman disebutkan sangat penting bagi pekerja untuk didaftarkan dalam BPJS, berkaca dari kasus jatuhnya pesawat Lion Air baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan akan memberi asuransi bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Kesadaran pengusaha untuk mentaati peraturan ketenagakerjaan ini yang harus ditingkatkan.
“Kami menyerukan kepada pemilik perusahaan agar mengikut sertakan para pekerjanya dalam BPJS. Syaratnya sangat mudah yakni mengisi data sebenar-benarnya dan tentu membayar iuran BPJS setiap bulan. Harapan kami, Rakerda APINDO Bali ini mampu merumuskan kebijakan yang berpihak pada para pekerja,” katanya.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi menyebut, pada era kepempinan Gubernur Koster-Cok Ace saat ini perlindungan tenaga kerja mendapat atensi pemerintah dan akan dibuatkan Perda tentang hal ini. Pengusaha adalah mitra kerja pemerintah begitu juga para pekerja. Hubungan ini yang biasa disebut hubungan tripartid.
“Hubungan industrial di Bali selama ini berjalan sangat baik, jika ada masalah ketenagakerjaan para pengusaha baiknya mengadakan diskusi dengan pekerja atau bipartid. Jikka menemui kendala dapat meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM untuk melakukan mediasi atau yang dikenal dengan tripartid,” ujarnya.
Wiratmi menambahkan, di Bali jarang ada kasus ketenagakerjaan yang sampai ke pengadilan, biasanya bisa diselesaikan dengan bipartid maupun tripartid.
“Ini hal yang kami dorong untuk dipertahakankan, karena jika ada demo pekerja akan berimbas pada keamanan dan berpengaruh pada pariwisata kita,” pungkasnya.
Terkait BPJS, pihaknya mendorong pengusaha untuk taat hukum untuk mendaftarkan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah wajib diikutsertakan dalam BPJS.
“UU ini diperkuat dengan masuknya Kejaksaan dalam tim sehingga bagi para pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya akan dikenai sanksi pidana. Di Bali, ada beberapa perusahaan yang membandel dan sudah kami lakukan mediasi untuk taat aturan. Jika ada yang bersikeras tak mau ikut serta dalam BPJS akan ditempuh jalur hukum yang mana sanksi terberat adalah dicabutnya izin perusahaan atau dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. (Angga/bpn/tim)