Minggu, Desember 3, 2023
BerandaNasionalJakartaAsal Tak Salahi Aturan, Komisi I DPR Terbuka Wacana Perpanjangan Masa Jabatan...

Asal Tak Salahi Aturan, Komisi I DPR Terbuka Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI 

JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mempersilahkan pemerintah mengkaji opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Penegasan disampaikan Meutya Hafid terkait wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu yang akan pensiun pada November 2023. Wacana perpanjangan dilakukan karena pertimbangan mendekati pelaksanaan hari H pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

“Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya, karena Panglima TNI dan KSAD, tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya Presiden,” kata Meutya di kompleks parlemen, Rabu (13/9/2023).

Meutya mengaku sejauh ini Komisi I belum menerima surat dari Presiden, atau belum mendengar kapan pergantian Panglima TNI akan dilakukan.

Menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, DPR terbuka terhadap wacana opsi-opsi yang ada selama tak menyalahi aturan. Sampai saat ini, DPR masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berpendapat pergantian Panglima TNI serta KSAD idealnya dilaksanakan setelah Pemilu 2024.

“Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat,” kata Bobby dikutip dari situs resmi DPR RI.

Bobby menyebut, jika pergantian itu dilakukan usai pemilu, maka harus dilakukan melalui revisi UU TNI.

“Akan tetapi memerlukan revisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, perwira tinggi TNI purnatugas pada usia 58 tahun. Dengan ketentuan ini, Panglima TNI Yudo Margono akan pensiun pada 26 November 2023. Sedangkan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman lebih awal seminggu, yaitu pada 19 November 2023.

BACA :  Bupati Badung Harapkan Inovasi Untuk Kesejahteran Masyarakat

Peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan apabila dilakukan perubahan (revisi) UU 34/2004 atau Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular