Singaraja, balipuspanews.com — Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Kota Singaraja kembali membekuk dua remaja pelaku aksi pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Triatmajaya Mapindo, terletak di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Alhasil, kedua pelaku berinisial Gede APP (17) dan Made SP (16), kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Seijin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Angung Wiranata Kusuma membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan dua remaja merupakan pelaku pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mapindo Buleleng.
“Ya, saat ini kedua pelaku berstatus pelajar sudah kami amankan. Keduanya terbukti melakukan sederet aksi pencurian di sekolahnya sendiri. Gede APP masih duduk di kelas XI, sedangkan Made SP siswa kelas X,” kata Kapolsek Wiranata melalui telepon seluler, Senin (28/5) sore.
Ironisnya lagi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri demi mendapatkan barang haram, yakni sabu-sabu.
“Uang didapat dari hasil jual barang curian dipakai beli sabu-sabu, dan berfoya-foya, pesta, juga makan-makan. Ya, keduanya hampir setahun jadi penyalahguna narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kapolsek Wiranata menyebut, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, dimulai bulan April hingga Mei 2018.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku tergolong cerdik, keduanya mengintai, lalu menyelinap masuk ke halaman sekolah yang dijaga satpam dengan dalih ingin mengembalikan bola basket.
Kemudian, kedua pelaku masuk ke ruang guru dengan cara memanjat hingga masuk ke lobang fentilasi di atas pintu dan mengambil barang-barang tersebut.
Kasus inipun terungkap, saat anggota mendapat informasi ada seseorang yang menjual handphone dengan harga tidak sesuai. Kontan, anggota langsung mengecek, dan berhasil menemukan barang yang raib tersebut, dan mengantongi identitas pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang masih dibawa umur.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 unit laptop merk HP, 8 pisau ukir, dan 1 unit handphone, dan 1 unit proyektor.
Cukup mencengangkan, mereka memakai barang haram itu di rumah pengedar itu sendiri. Bahkan, pengedar itu memanfaatkan anaknya sendiri sebagai kurir narkoba untuk menjual barang haram tersebut kepada teman-temannya termasuk kepada kedua pelaku.
“Dari informasi itu, kami kejar dan tangkap pengedarnya. Sekarang sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Buleleng,” tegasnya.
Sementara, kedua pelaku secara terang-terangan mengaku, sudah setahun memakai barang haram itu. pelaku Gede APP, yang ngekos di wilayah Banyuasri ini mengaku, membeli barang haram itu dari bekal yang dikirim ibunya bekerja di Turki sebesar Rp 2 juta per bulan.
“Nyuri baru sekali, karena nggak punya uang pakai beli sabu sama pakai biaya hidup. Sudah setahun pakai, kalau dua hari nggak pakai, gemeteran. Dapet uang pakai beli, dikirimin ibu, kerja di Turki. Biasanya pakai di rumah pengedarnya, kebetulan kenal sama anaknya. Saya kapok, udah gak mau pakai lagi. Takut ditahan,” beber Gede APP.
Nah, mengingat kedua pelaku pencurian masih dibawah umur, maka proses penyidikan, sambung Kapolsek Wiranata, akan menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak.
“Kalau kasus narkoba kedua anak ini sudah kami serahkan ke Polres untuk menangani,” tutupnya.