Sabtu, April 25, 2026
spot_img

Atasi Masalah Sampah dari Rumah, Diajak Warga Gunakan Sistem “Teba Modern” di Lahan Sempit

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Mempercepat penanganan darurat sampah dan mewujudkan kemandirian pengelolaan limbah di tingkat rumah tangga, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan secara resmi mengeluarkan Surat Imbauan kebijakan “Pengolahan Sampah Organik Berbasis Sumber”.

Kebijakan ini menekankan penggunaan metode Teba Modern, sebuah inovasi adaptasi kearifan lokal yang dirancang khusus untuk warga di desa maupun kelurahan yang memiliki keterbatasan lahan (lahan sempit).

Sementara bagi warga yang lahan belakang rumahnya masih luas, bisa menggunakan sistem  teba tradisional yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

Bupati Jembrana, I Made Kembang, dihubungi, Sabtu (25/4/2026) menegaskan bahwa sampah organik menyumbang lebih dari 60 persen total volume sampah di TPA. Dengan teba modern, beban tersebut diharapkan berkurang drastis.

Kebijakan ini juga diambil sebagai respons atas volume sampah harian yang terus meningkat, sementara daya tampung TPA diprediksi akan mencapai batas maksimal dalam jangka waktu dekat.

Tiap rumah tangga diimbau tidak lagi mencampur sampah organik dengan anorganik. Sementara kelihan dinas dan kepala lingkungan diinstruksikan menggerakkan dan ikut memantau pelaksanaan imbauan ini berjalan dan wajib melaporkan selambatnya empat minggu sejak surat imbauan ini dikeluarkan.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Apresiasi Rekomendasi DPRD Badung atas LKPJ 2025, Jadi Pedoman Penyusunan APBD

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA yang kapasitasnya makin terbatas. Teba modern adalah jawaban bagi masyarakat urban/perkotaaan dengan lahan sempit. Cukup satu lubang kecil di sudut halaman, masalah sampah sisa dapur selesai tanpa bau dan tanpa lalat, dan hasinya bisa dijadikan pupuk kompos yang bernila,” ujar Bupati Kembang.

Sebagai langkah konkret, kebijakan ini telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana untuk menjadi contoh di lingkungan masing-masing. Setiap ASN diinstruksikan telah memiliki dan mengoperasikan sistem teba modern atau komposter di rumahnya masing-masing.

Secara tradisional, teba adalah area di belakang rumah masyarakat Bali yang berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah alami dan dimodifikasi menjadi teba modern seiring menyempitnya lahan pemukiman.

Berbeda dengan lubang konvensional, teba modern menggunakan sistem biopori besar atau buis beton tertanam yang dilengkapi dengan penutup rapat agar mudah terurai. Hal ini memungkinkan proses pengomposan terjadi secara higienis, tidak berbau, dan tidak memerlukan ruang luas. Sementara yang lahannya sangat terbatas, bisa juga menggunakan tong komposter serta compost bag.

BACA :  Kerahkan Heli, Tim Basarnas Evakuasi Dua Bule Rusia yang Terjebak di Bawah Tebing Pecatu

Bupati berharap gerakan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan transformasi budaya hidup bersih yang dimulai dari lingkungan terkecil.

“Mari jadikan pengolahan sampah sebagai gaya hidup baru. Jangan biarkan sampah keluar rumah sebelum dipilah, karena melalui teba modern, kita sedang menabung kesuburan tanah untuk masa depan anak cucu kita,” tegas Bupati Kembang Hartawan.

Penulis: Anom

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular