JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat paripurna DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Salah satu hasil pemeriksaan pemerintah daerah BPK juga menyasar pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru tahun 2020 yang dilaksanakan Pemprov Bali.
“Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru mengungkapkan 4 temuan yang memuat 6 permasalahan ketidakefektifan”. Bunyi IHPS I 2021 yang disampaikan BPK.
Dalam laporannya, BPK menyebut Pemprov Bali telah melakukan upaya pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru tahun 2020 untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, antara lain pertama, melaksanakan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan melalui kunjungan lapangan ke lokasi usaha dengan menggunakan Dana Dekonsentrasi dari BKPM dan APBD Provinsi Bali.
Kedua, memfasilitasi sarana dan prasarana kepada pelaku usaha berupa: revitalisasi pasar, penyediaan tempat pameran produk usaha/stand pameran untuk para pelaku usaha peserta pameran secara gratis melalui beberapa kegiatan pameran tahun 2019 dan 2020, memfasilitasi pelaksanaan pemberian bantuan peralatan penunjang produksi.
Ketiga, melaksanakan identifikasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait merek, kemasan, dan label, baik secara proaktif melakukan pembinaan langsung ke tempat pelaku usaha maupun dengan cara menerima konsultasi dari pelaku usaha.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat kelemahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov Bali, maka hal tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sebut laporan BPK tersebut.
Menurut laporan tersebut, BPK telah menyampaikan permasalahan dan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.
Dari 6 permasalahan, IHPS I BPK Tahun 2021 hanya menyampaikan 3 permasalahn berikut rekomendasinya. 3 permasalahan yang disampaikan tersebut yaitu:
Permasalahan pertama. Upaya Pemprov Bali dalam mendorong peningkatan penanaman modal pada tahun 2020 belum optimal dan belum didukung pemberdayaan usaha dan promosi potensi penanaman modal di luar Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) dengan memadai.
Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan ketentuan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang belum efektif, hasil pemetaan peluang penanaman modal belum sepenuhnya didokumentasikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah/Potensi Investasi Regional (SIPID/PIR) dan pelaksanaan pemberdayaan usaha kepada pelaku usaha kecil atau UMKM belum mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam rangka menekan biaya kegiatan.
Akibatnya, peningkatan realisasi penanaman modal yang lebih merata di wilayah Provinsi Bali sebagaimana yang tercantun dalam RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 per 31 Desember 2020 tidak dapat tercapai.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali lebih optimal antara lain melaksanakan: penyelenggaraan sosialisasi atas kebijakan penanaman modal; transfer knowledge penggunaan aplikasi PIR; dan fasilitasi pembinaan manajemen usaha dan pemuktahiran konten/materi promosi potensi penanaman modal.
Kemudian, permasalahan 2 yang dilaporkan BPK dalam IHPS nya yaitu upaya Pemprov Bali dalam membangun dan mengembangkan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Sarbagita tahun 2020 dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat kurang memadai.
Hal ini ditunjukkan dari dokumen perencanaan jangka menengah dengan tahunan baik pada tingkat pemprov maupun perangkat daerah dan program/kegiatan perangkat daerah belum sepenuhnya selaras dalam mendukung pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Sarbagita.
Akibatnya, kawasan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Sarbagita dan investasi pada kawasan Bali Timur dan Bali Utara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Bali berpotensi tidak tercapai sesuai dengan target.
Kepala Dinas PMA segera menyusun rancangan perda terkait pedoman, mekanisme, dan pendirian BUPDA untuk diusulkan ke Gubernur; Kepala Dinas PMD Dukcapil lebih optimal dalam membina seluruh BUMDes di luar Sarbagita, untuk memetakan dan mengelola potensi desa masing-masing; dan Kepala Dinkop UKM lebih optimal dalam mendorong koperasi untuk lebih banyak bergerak dalam bidang pemenuhan kebutuhan konsumen dan pemasaran produk sehingga dapat membantu menyerap produk lokal yang ada di wilayahnya.
Atas permasalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemprov Bali untuk membuat kajian untuk merencanakan kawasan pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi baru di luar Sarbagita; dan melakukan keselarasan antara RPJMD dengan RKPD pada Dinas PUPR Perkim terkait kegiatan pengembangan kawasan pusat-pusat perekonomian.
Permasalahan ketiga yang disampaikan BPK RI yaitu upaya Pemprov Bali dalam menggenjot pangsa pasar produk lokal Krama Bali di luar Sarbagita belum optimal, yaitu Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum mampu memasarkan Produk Lokal Krama Bali hingga 25% karena BUPDA masih menunggu peraturan pelaksanaan dan BUMDes belum mampu mengidentifikasi dan mengelola potensi desa masing-masing.
Selain itu, pangsa pasar produk lokal Krama Bali pada koperasi tidak mencapai 25% karena unit usaha koperasi didominasi oleh usaha simpan pinjam. Akibatnya ketimpangan kemakmuran antara daerah di luar Sarbagita dengan daerah Sarbagita masih tinggi.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemprov Bali agar Kepala Dinas PMA segera menyusun rancangan perda terkait pedoman, mekanisme, dan pendirian BUPDA untuk diusulkan ke Gubernur; Kepala Dinas PMD Dukcapil lebih optimal dalam membina seluruh BUMDes di luar Sarbagita, untuk memetakan dan mengelola potensi desa masing-masing; dan Kepala Dinkop UKM lebih optimal dalam mendorong koperasi untuk lebih banyak bergerak dalam bidang pemenuhan kebutuhan konsumen dan pemasaran produk sehingga dapat membantu menyerap produk lokal yang ada di wilayahnya.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan