Awal Tahun 2021 Tiga WNA Dideportasi oleh Imigrasi Singaraja

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa

BULELENG, balipuspanews.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) awal tahun 2021 dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Mereka dideportasi karena berbagai alasan.

MK,50, warga asal Turki dipulangkan pihak imigrasi karena over stay atau melebihi ijin tinggal. Selanjutnya, pasangan suami istri SB,33, dan VK,31, asal Belarusia yang menyalahi izin tinggal.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa saat dikonfirmasi dan membenarkan terkait adanya tiga WNA yang di deportasi selama bulan Januari.

Ia mengatakan, ketiga WNA itu dideportasi karena beberapa alasan seperti MK dideportasi lantaran izin tinggalnya diketahui sudah kadaluwarsa.

Namun untuk dua lainnya merupakan warga negara asal Belarusia yang berstatus suami istri dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal yakni berupa kegiatan jual beli dan memproduksi dan memasarkan produk kecantikan baik itu sabun, shampoo, dan produk perawatan tubuh.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi, Dulangan Warga Siap Semarakan Seraya Culture Fest 2023

“ Dideportasi beberapa waktu lalu karena over stay, sedang pasangan suami istri ini baru saja kami deportasi (26 januari 2021) setelah ketahuan memproduksi serta memasarkan alat kecantikan dan perawatan tubuh” jelasnya, Minggu (31/01/2021).

Ia bahkan menambahkan bahwa untuk pendoportasian MK telah sesuai dengan UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 serta dianggap melanggar pasal 78 ayat (3) soal izin tinggal yang telah melewati batas.

Sedangkan pasangan WNA asal Belarusia itu telah nyata-nyata melanggar izin yang harusnya status kunjungan namun malah dipakai untuk bekerja.

“ MK dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 januari lalu, sedang pasutri Ini kan jelas sudah bertentangan dengan izin kunjungan untuk bekerja” tegasnya.

Baca Juga :  Koperasi Masih Sedikit yang Mendaftarkan Pekerjanya BPJS Kesehatan

Ketika ditanya soal apa penyebab WNA banyak dideportasi, ia tak menampik bahwa pandemi Covid-19 menjadi alasan bagi para WNA melakukan tindakan ilegal yakni menyalahi izin tinggal.

Dari data yang ada, izin tinggal kunjungan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (Buleleng, Jembrana, dan Karangasem) hingga Desember 2020 ada sebanyak 1.050 warga negara asing.

Sedangkan, untuk izin tinggal terbatas sebanyak 752 orang dan untuk izin tinggal tetap sebanyak 157 orang.

“ Kantor Imigrasi ini intensitas pelayanan menurun, namun tidak menjadikan lalai untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” pungkasnya.

Penulis: Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan