
KARANGASEM, balipuspanews.com – Peredaran narkoba diawal tahun 2022 di Bumi Lahar sangat mengkhawatirkan. Terbukti, satuan reserse narkoba Polres Karangasem sedikitnya telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, pada Kamis (20/1/2022) lalu, jajaran Reserse Narkoba Polres Karangasem meringkus dua orang tersangka asal Kubu, Karangasem diantaranya adalah Komang P,32, asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah dan Wayan K,28, asal Desa Tianyar Barat yang diamankan dikawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem.
Setelah mengamankan tersangka, anggota Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan, berbekal pengakuan dari tersangka Wayan K, polisi kembali meringkus satu orang tersangka lagi Ketut W,32, asal Tianyar Barat di wilayah Legian, Kuta, Badung, pada Jumat (21/1/2022) yang berperan sebagai orang yang mencarikan narkotika untuk Wayan K.
Tak berhenti sampai di sana, dihari yang sama, setelah mendapat keterangan dari Wayan K, Sat Narkoba kembali bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang lagi atas nama Nyoman B,32, asal jalan Mataram, Kuta di kawasan Legian.
“Nyoman B merupakan residivis kasus narkotika dimana sebelumnya sudah 3 kali menjalani pidana di LP Kerobokan dan diduga kuat si B ini sebagai bandar narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Sementara itu, dari ke tujuh orang tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari 2022 ini, Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp 4.287,000, hp, sepeda motor hingga bong (alat hisap sabu).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka disangkakan pasal berbeda, bagi tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Sedangkan bagi tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko AA Taruna dalam rilisnya mengatakan bahwa pengungkapan ketujuh kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika guna melindungi warga masyarakat terutama generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Kejahatan narkotika merupakan serius crime (kejahatan yg membutuhkan penanganan yang serius dan menjadi prioritas). Oleh sebab itu kami berharap seluruh komponen masyarakat terutama di wilayah kabupaten Karangasem berperan aktif mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan Narkoba. Mari Bersama-sama kita perangi narkotika untuk melindungi dan menyelamatan generasi bangsa dari bahaya Peredaran gelap dan Penyalahgunaan narkotika,” ujar Ricko Taruna.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan