BADUNG, balipuspanews.com – Komitmen pelestarian budaya terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya, pada tahun 2025 ini, Badung mengusulkan empat karya budaya khas daerahnya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI).
Keempat karya budaya tersebut saat ini tengah menjalani proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB Nasional. Ragam tradisi dan kesenian yang diajukan meliputi upacara adat hingga seni pertunjukan, yaitu Tradisi Nglampad yang dilaksanakan di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang; Tari Baris Klemat yang dipentaskan di Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; serta kesenian sakral Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Setelah tahap verifikasi selesai dan mendapat rekomendasi dari Tim Ahli, keempat karya budaya ini akan diajukan untuk ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pengusulan ini menjadi langkah penting dalam mendukung upaya pelestarian budaya lokal serta mencegah potensi klaim sepihak atas kekayaan budaya asli Indonesia, khususnya dari Badung.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs. I Gde Eka Sudarwitha, S.Sos, M.Si menyatakan, “Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional.”
Ia menambahkan bahwa sejak 2017, proses pengusulan WBTB telah dilakukan secara bertahap, dimulai dari inventarisasi, penyusunan kajian akademis, hingga pembuatan video dokumenter sebagai persyaratan form pengusulan dan pencatatan.
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” tutupnya.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



