Bahas DTW, Komisi II DPRD Badung Gelar Raker dengan Diparda

- Advertisement -
- Advertisement -

BADUNG, balipuspanews.com – Komisi II DPRD Badung mengelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Pariwisata Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (17/1/2022). Raker tersebut membahas kesiapan kabupaten Badung menyambut pemulihan pariwisata di tahun 2022.

Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata membahas tentang daya tarik wisata (DTW) untuk mempersiapkan pariwisata Badung ke depan. DTW sendiri merupakan sumber inti pokok dari pariwisata di Kabupaten Badung.

Sehingga kemudian bersama-sama ingin mengkolaborasikan dengan berbagai pihak seperti desa adat, masyarakat, pengelola, dan lain sebagainya dengan sebuah regulasi-regulasi misalnya bekerja sama dengan pemerintah dan pengelola.

“Jadi siapa pengelolanya dan dasar hukumnya apa pengelolaannya, itu dituangkan dalam perjanjian tertulis. Ke depan harus jelas dan terang,” katanya.

Anom Gumanti mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memotivasi dinas untuk mampu menaikkan nilai retribusi sesuai dengan targetnya. Jika tidak ada inovasi ke depan dan tidak ada penguatan regulasi, maka diyakini tidak akan bisa.

Karena inilah fungsi Dewan untuk memberikan dorongan dan sekaligus berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi jika memang itu perlu dengan perda inisiatif, maka itu akan dilakukan.

BACA :  Garam Tunnel Tak Diminati Pasar, Petani Kusamba Kembali ke Cara Tradisional

“Contoh ketika kerja sama dengan ini apa tiket masuk saja. Menurut kewenangan dari Dinas Pariwisata, dia hanya bisa dalam perda disebutkan melalui tiket masuk. Di situ ada sumber ekonomi yang lain yang dimanfaatkan oleh pengelola.

Nah bagaimana dengan pemerintah, karena pemerintah juga memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 2014 bahwa wilayah pesisir itu kewenangan bupati atau pemerintah daerah.

Apa tidak ada kontribusinya terhadap pemerintah daerah dalam bentuk lain kan ini perlu kajian demi meningkatkan retribusi kita. Nanti pengelolanya akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau hukum,” jelas Anom.

Ketua Komisi II ini pun berkeinginan ke depan DTW agar dikelola secara profesional. Semuanya harus berdasarkan pada regulasi yang ada.

“Jadi semuanya harus berdasarkan pada regulasi atau berdasarkan perjanjian-perjanjian hukum yang jelas,” tegasnya.

Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta menjelaskan, di tahun 2022 ini pihaknya merancang ada penambahan DTW sebanyak 5 DTW yang nanti menjadi harapan bersama. Lima DTW ini juga akan memberikan sebuah kontribusi positif kaitannya dengan pola kerja sama yang akan dibangun antara desa adat dan pemerintah.

BACA :  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Warung Makan

Begitu menetapkan sebuah DTW tentunya pasti ada permohonan hak pengelolaan oleh desa adat kepada pemerintah. Itu juga akan menjadi kajian.

“Berbarengan dengan itu, kita juga kerja sama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerja sama yang di dalamnya tentunya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang besaran retribusi. Kita tidak mau besaran kontribusi atau kerjasama yang kita rancang itu berdampak negatif diterima oleh masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya berharap, hal ini bisa berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nanti ada persentase yang diberikan kepada pengelola dan juga kepada pemerintah daerah.

Tentunya DTW yang bisa dikelola itu karena haknya atau tempat DTW tersebut merupakan penguasaan dari pemerintah bukan pribadi. Setelah itu baru mengacu kepada perjanjian kerja sama yang kita tuangkan besarannya.

“Dalam pengelolaan itu ada hak dan kewajiban. Nanti harus mengikuti apa yang menjadi keputusan bapak Bupati terkait dengan hak kepengelolaan,” terang mantan Camat Kuta ini.

Penulis : Ayu Diah

Editor : Oka Suryawan

BACA :  Petugas Kebersihan Temukan Orok di Sungai Shortcut, Jenis Kelamin Laki-laki
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular