Balapan Liar, Tiga Orang ABG Diamankan

Polsek Kota Jembrana melakukan patroli ke pantai di wilayah Kecamatan Jembrana
Polsek Kota Jembrana melakukan patroli ke pantai di wilayah Kecamatan Jembrana

JEMBRANA, balipuspanews.com– Aksi balapan liar (trek-trekan) di pantai masih kerap terjadi. Terbukti saat anggota Polsek Kota Jembrana melakukan patroli ke pantai di wilayah Kecamatan Jembrana pada Minggu (21/5/2023) sore menemukan sekelompok anak muda sedang melakukan balapan liar di Pantai Desa Yehkuning.

Kapolsek Kota Jembrana, Iptu Puru Budi Santika ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2023) menyampaikan, untuk antisipasi kegiatan trek-trekan, anggotanya serta Bhabinkamtibmas pesisir dibantu Pecalang Desa Adat Desa Yeh Kuning.

Di Pantai Yehkuning Bhabinkamtibmas Yeh Kuning, Air Kuning, dan Perancak bersama personil Intel dan Reskrim melaksanakan pengendapan dan pemantauan di lokasi yang kerap dijadikan ajang balapan liar.

“Hasilnya ditemukan anak-anak muda yang melaksanakan trek-trekan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perangi Judi Online, Polisi Ringkus Seorang Bandar

Aksi balapan liar itu kemudian ditertibkan. Anak-anak muda yang sedang berkumpul dan ikut balapan liar langsung bubar. Namun polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk melaksanakan trek-trekan dan pengendaranya.

“Selanjutnya sepeda motor dan pengendaranya diamankan ke Polsek Kota Jembrana,”ungkapnya.

Ketiga ABG pembalap liar yang diamankan itu yakni IP GDP, 17, siswa kelas 11 salah satu SMA swasta asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, warna hitam tanpa nomor polisi, YR 14,siswa kelas 8 salah satu SMPN di Negara asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, joki sepeda motor Honda Vario Fi, warna putih, tanpa Nomor Polisi, dan IPSA,16, siswa kelas 12 salah satu SMK di Negara, asal Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, pengendara sepeda motor Honda Beat Karbu, warna abu-abu, tanpa Nomor Polisi.

Baca Juga :  Bahas Strategi Pemilu 2024, Golkar Gelar Rakernas

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan