
JEMBRANA, balipuspanews.com– Biota laut yang dilindungi Undang-Undang kembali terdampar di pesisir Desa Perancak. Setelah beberapa waktu lalu seekor penyu hijau terdampar dalam keadaan sudah mati, pada Minggu (17/9/2023) giliran bangkai penyu lekang yang terdampar.
Bangkai penyu lekang tersebut ditemukan oleh nelayan warga banjar Mekarsari, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Saat ditemukan di pantai sekitar 100 meter sebelah timur sekretariat kelompok pelestari Penyu Kurma Asih bangkai penyu tersebut sudah membusuk.
Penemuan bangkai penyu lekang itu kemudian diinformasikan ke kelompok pelestari Penyu Kurma Asih.
“Mendapat laporan ada penyu terdampar di pantai, kami langsung mengecek ke lokasi dan kami laporkan ke pihak BKSDA,” ujar Ketua Kelompok Pelesatari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan, penyu lekang itu berusia sekitar 15 tahun dan memiliki panjang krapas 64 cm dan lebar 62 cm.
“Penyu lekang itu berjenis kelamin betina dan kondisinya sudah mengeluarkan bau busuk serta sisiknya sudah mulai mengelupas,” jelasnya.
Dari pemeriksaan ditubuhnya, tidak ditemukan ada luka dan juga tidak ada bekas jeratan jaring atau pancing serta tubuhnya sudah kembung.
“Kondisi tubuhnya mulus dan tidak diketahui penyebab kematiannya secara pasti,” ungkapnya.
Karena kondisi bangkai penyu lekang itu sudah berbau busuk dan diperkirakan mati lebih dari 3 hari, setelah diperiksa lalu dikubur.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan