Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNasionalJawa BaratBangkrut, 39.000 Karyawan Terancam Pemutusan Hubungan Kerja

Bangkrut, 39.000 Karyawan Terancam Pemutusan Hubungan Kerja

BANDUNG, Balipuspanews.com. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan upaya penyelamatan terhadap para pekerja Perusahaan Perkebunan se Jawa Barat, Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil di wilayah Kabupaten Bogor. Dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejumlah 39.000 karyawan. Akibat bangkrutnya perusahaan yang tidak mampu menanggung beban upah karyawan.

Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Ridwan Kamil, S. T., M.U.D. (Kang Emil), menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Khusus UMK untuk perusahaan tersebut diatas. Meskipun penerbitan terhadap 2 SK tersebut mengundang kontroversi, Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan itu dikeluarkan pada 17 Mei 2019.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu menyangkut alihwal keselamatan pagi para pekerja. SK dikeluarkan dimaksud untuk dan guna menyelamatkan nasib puluhan ribu pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) akibat bangkrutnya perusahaan.”saya terpaksa mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 Mei 2019 untuk menyelamatkan nasib para pekerja dari PKH” ucap Kang Emil.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat M. Ade Afriandi Senin (27/5/2019 kepada wartawan mengatakan. Upah Minimum Khusus UMK yang ditetapkan pada SK tersebut lebih rendah dari UMK yang sa’at ini berlaku di Kabupaten dan Kota. Akan tetapi upah tersebut tetap diatas UMP, terkait SK yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat merupakan usulan dari kepala daerah masing – masing.

BACA :  Perbekel dan Tokoh Masyarakat Sidatapa Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Penerbitan SK untuk Perusahaan Perkebunan Besar megara dan swasta se – Jawa Barat prihal upah yang ditetapkan oleh Ridwan Kamil SK Nomor 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 sebesar Rp.1.716.000 dan untuk perusahaan TPT di Kabupaten Bogor SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019. Menetapkan upah minimum sebesar Rp. 3.300.244.

Dengan SK tersebut setidaknya bisa menyelamatkan sebanyak 33 perusahaan yang kondisinya sa’at ini bertahan ditengah krisis. Dan dapat menghindarai adanya PKH masal.”besaran upah UMK pada SK tersebut berada di atas UMP Jabar, untuk di level Kabupatan lebih rendah daripada UMK” ujar Ade. (Yadi/Bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular