KARANGASEM, balipuspanews.com -Sejumlah bangunan terindikasi melanggar sempadan jalan bahkan menyerobot hak pejalan kaki disepanjang jalan raya jalur 11, Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta, Amlapura.
Hal ini terungkap usai tim gabungan yang dikomandoi oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Kabupaten Karangasem turun melaksanakan pengecekan bangunan yang ada di sisi selatan jalur 11 Amlapura, pada Selasa (19/8/2025).
Kabid Gakum dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta kepada wartawan mengatakan, tim gabungan yang dilibatkan diantaranya dari unsur kepolisian, Perijinan, PUPR, bagian Hukum dan Disperindag.
Pengecekan dilakukan meliputi dokumen bangunan hingga pengukuran sempadan jalan. Satu persatu bangunan yang ada di sisi selatan dari ujung timur jalur 11 hingga barat, serta bangunan yang ada di sisi utara dicek oleh petugas.
“Ya memang tadi di lapangan ditemukan bangunan yang terindikasi melanggar sempadan jalan hingga trotoar. Fakta dilapangan ini nanti kita koordinasikan ke PUPR untuk mengetahui dan memastikan apa saja yang dilanggar,” jelas Aditia.
Ia menjelaskan, ada puluhan bangunan yang dicek oleh petugas gabungan. Hanya saja, tim cukup kesulitan untuk mendapatkan dokumen dari beberapa bangunan karena yang ditemui di lokasi pengontraknya saja sedangkan pemiliknya tidak ada di lokasi.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



