DENPASAR, balipuspanews. com- Setelah rekannya bernama Nuraga Tedi Purba di vonis hakim selama 5 tahun penjara, giliran terdakwa Radtya Putri Utami (22) diganjar pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di PN Denpasar, Selasa (26/11).
Wanita asal Malang ini dihukum terkait kepemilikan satu klip plastik sabu berat 0,10 gram. Majelis Hakim, diketuai IA Adnya Dewi,SH.MH menilai perbuatan terdakwa melawan hukum Pasal 127 ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum pidana tentang narkotika Golongan I bukan tanaman. Menghukum terdakwa pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ketok palu hakim di persidangan ruang Tirta.
Happy Maulia Ardani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun, menyatakan menerima sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Sabtu 15 Juni 2019 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya bernmaa OBY dengan ditransfer harga Rp.450 ribu.
Dari pesan WA, sabu tersebut diletakkan di bawah batu tepat di perempatan dekat kos terdakwa di Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian, Denpasar Barat.
Polisi yang sejak awal melakukan penyelidikan di kawasan kos terdakwa berhasil mengendus transaksi yang dilakukan terdakwa.
“Terdkawa diamankan di kamar kos setelah mengambil tempelan sabu. Dari tangan terdakwa diamankan sabu berat 0,10 gram netto,” sebut Jaksa.(rls/bpn/tim)