Jumat, Maret 29, 2024
BerandaJembranaBawa Barang Ilegal, Mobil Ekspedisi Diamankan

Bawa Barang Ilegal, Mobil Ekspedisi Diamankan

Gilimanuk, balipuspanews.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., di pos pemeriksaan pelabuhan atau pintu masuk wilayah Bali, mengamankan kendaraan truk ekspedisi hino, pada selasa (13/03) pukul 12.00 Wita.

Truk ini bernopol: B 9334 WX, dan dikemudikan oleh Swardi (42), laki-laki asal Ngawi, Jawa timur. Kendaraan ekspedisi ini diamankan karena membawa barang-barang ilegal berupa: madu yang dikemas dengan 10 Jerigen isian 25 liter (200 liter), kulit ular kering sebanyak 2 dus besar (1600 lembar), 2 ekor anakan ular sanca dan 3 dus bakso ikan.

“Barang-barang ini tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina hewan maupun ikan daerah asal, sehingga kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, SH atas seizin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa.

Barang-barang ini dibawa dari beberapa tempat, yaitu dari Cirebon, Surabaya dan Malang sesuai alamat paket, dengan tujuan agen di Denpasar Bali. Dan dari ketentuan yuridis pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.

BACA :  Hanya Berbekal 13 Ribu, Sepuluh Orang ABG Dipulangkan

“Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,” kata Muliyadi.

Menurut dia, akibat dari terjadinya perbuatan melawan hukum itu, maka truk itu diamankan pengemudi dan barang muatannya di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.

“Selanjutnya kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan dan Ikan Wilayah kerja Gilimanuk, sesuai kapasitasnya masing-masing,” ucap Muliyadi. (bp)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular