KARANGASEM, balipuspanews.com –Timah panas diberikan kepada
pria asal Sumba berinisial OR. Kedua kakinya terpaksa di dor karena melawan sambil membawa senjata tajam saat diamankan pihak kepolisian.
Ketika dihadirkan dalam press release di Polres Karangasem, Senin, (30/6/2025). OR terlihat tertunduk lesu duduk diatas kursi roda, dengan kaki yang masih terbalut perban.
Lelaki 32 tahun tersebut diringkus atas kasus dugaan pencurian di 5 lokasi berbeda ada di wilayah Kecamatan Karangasem di wilayah Kecamatan Manggis. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menyasar rumah yang minim pengawasan.
“Tersangka membawa senjata tajam dan melawan saat ditangkap, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
Penangkapan OR dilakukan oleh Tim Resmob Polres Karangasem, pada Sabtu (28/6/2025) di wilayah Peguyangan, Denpasar setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian yang terjadi di Karangasem.
Selain mengamankan tersangka OR, tim Resmob juga meringkus dua orang tersangka kasus pencurian lainnya diantaranya BD asal Sumba (residivis) dan I Wayan SD asal Karangasem.
Modus operandinya pun hampir sama, dimana para tersangka memanfaatkan kelalaian target atau korban dengan memperhatikan barang atau pintu, jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka.
Untuk dua orang tersangka residivis dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka I Wayan SD dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



