Kamis, April 18, 2024
BerandaKarangasemBawaslu Ancam Pidanakan Warga Yang Mewakilkan Mencoblos Saat Pileg

Bawaslu Ancam Pidanakan Warga Yang Mewakilkan Mencoblos Saat Pileg

KARANGASEM, balipuspanews.com – Pemilu legislative ( Pileg) dan Pemilu Presiden ( Pilpres) tinggal satu setengah bulan lagi. Menjelang hajatan lima tahunan itu, Bawaslu Karangasem mengingatkan warga  yang memiliki hak pilih tidak mewakilkan mencoblos dalam pemilu 17 April 2019 mendatang. Jika sampai mewakilkan,  akan terancam pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang digariskan. Hal itu disampaikan Putu Suardika, divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Karangasem, Selasa ( 5/3/2019).

Menurut Suardika, peraturan undang- undang RI nomor 17 2017 tentang pemilu yang dijelaskan dalam pasal 533 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Pria bertubuh tambun tidak menampik jika dalam hajatan sebelumnya ada pelanggaran yang disebabkan ketidaktahuan warga.

” Dalam pemilu tidak ada kata mewakilkan untuk mencoblos, apapun itu alasannya, masyarakat harus memahami aturan ini. Kita tidak ingin masyarakat yang tidak tahu mekanisme sampai ditindak,” kata Suardika tegas.

BACA :  Matangkan Program Kerja 2024, PMI Karangasem Gelar Mukerkab

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih maupun calon pemilih didalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya wajib tahu dan memahami beberapa peraturan penting yang seringkali diabaikan dan dianggap sepele.

Salah satu cobtoh sederhana misalnya, ketika ada satu krabat atau keluarga yang berhalangan untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan. Hal ini adalah bentuk pelanggaran.

Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.

Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu untuk fokus dalam pengawasan seperti pengangkatan Pengawas pemilu desa dan kelurahan setiap desa ada 1 orang pengawas. Nanti para pengawas inilah yang akan mengkondisikan sehingga masyarakat benar benar tau teknis dan aturan yang berlaku. ( igs)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular