NEGARA,balipuspanews.com – Reses yang dilaksanakan DPRD Jembrana di masa kampanye Pilkada dan pandemi covid 19 memang rawan. Selain rawan dijadikan ajang mencari dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati yang diusung partainya oleh anggota dewan juga rawan terhadap penularan virus covid pada masyarakat yang berkumpul ikut reses.
Informasi yang diperoleh Senin (9/11), Pimpinan maupun Anggota DPRD Jembrana akan melaksanakan masa reses dengan biaya dari APBD selama dua hari, mulai Selasa (10/11) hingga Rabu (11/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Ady Mulyawan mengatakan meski reses menjadi agenda resmi DPRD Jembrana, namun, reses yang dilaksanakan di masa tahapan Pilkada akan menjadi focus pengawasan jajaran Bawaslu.
“Ini sangat berpotensi pelanggaran terutama penggunaan fasilitas negara” ujarnya.
Jika ada kegiatan kampanye dalam reses tersebut maka sudah masuk kategori pelanggaran penggunaaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Reses itu dibiayai dan difasilitasi negara, tidak boleh ada menjanjikan sesuatu apapun untuk mengarahkan, memilih atau memenangkan salah satu paslon, ngomong pilkada saja tidak boleh” tandasnya.
Ketika dalam resses tersebut ada pembicaraan yang mengarah untuk mendukung dan memilih cabup-cawabup, maka sudah berpotensi pelanggaran pidana yang serius.
“Kami akan betul-betul awasi. Masyarakat juga agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan reses anggota dewan itu dan jika ada indikasi pelanggaran agar dilaporkan,”ungkapnya.
Penulis/ Editor : Oka