Jumat, Maret 29, 2024
BerandaGianyarBawaslu Cek Keaslian Surat Denda Rp. 7,5 Juta untuk Pilih Satu Jalur

Bawaslu Cek Keaslian Surat Denda Rp. 7,5 Juta untuk Pilih Satu Jalur

PAYANGAN, balipuspanews. com – Bawaslu Gianyar masih mengecek keaslian selebaran surat edaran kesepakatan untuk memilih “satu jalur”.

“Kami dari Bawaslu Gianyar kemarin turun ke lapangan bersama beberapa dari Polres Gianyar untuk mengecek keaslian surat tersebut,” kata Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan Hartawan, Rabu (17/4) pagi.

Saat ini, pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan tentang keaslian surat tersebut.

Hartawan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengonfirmasi tentang benar atau palsunya surat edaran tersebut karena belum diketemukannya bukti oleh petugas di Lapangan.

“Kami sudah tanya beberapa masyarakat di sana, namun tidak ada yang mengetahui tentang beredarnya surat tersebut dan kami Bawaslu Gianyar belum bisa memberikan bahwa surat tersebut asli atau palsu,” ujarnya.

Seperti diketahui berdasarkan informasibFoto selebaran surat edaran kesepakatan untuk memilih “satu jalur” yang berseru untuk memilih Paslon Presiden nomor urut 1 Jokowi-Maaruf, Calon Lesgilatif (Caleg) I Nyoman Parta, I Kadek Diana, dan I Wayan Suartana.

Dari foto surat edaran yang Balipuspanews dapatkan tertulis surat tersebut merupakam surat kesepakatan Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar yang bertanda tangan adalah Kelian Dinas I Made Suyantara, Kelian Adat I Ketut Murkiasa, Bendesa I Wayan Darmika, serta Penyarikan Anak Agung Gede Putra Suweta, S.P.d. (catur/bpn/tim)

BACA :  Edan, Gadai Emas Pacar, Uangnya Malah Dibagikan ke Pacar
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular